Polres Toba

Polres Toba Kembali Tangkap Pengedar Narkoba, 1,98 Gram Sabu Diamankan

Personel Satresnarkoba Polres Toba berhasil menangkap seorang pengedar berinisial VTGM (19), Jumat (29/9/2023) pukul 17.30 WIB.

Istimewa
Personel Satres Narkoba Polres Toba berhasil menangkap seorang pengedar berinisial VTGM (19), Jumat (29/9/2023) pukul 17.30 WIB. 

Polres Toba Kembali Tangkap Pengedar Narkoba, 1,98 Gram Sabu Diamankan

TRIBUN-MEDAN.com, TOBA - Personel Satresnarkoba Polres Toba berhasil menangkap seorang pengedar berinisial VTGM (19), Jumat (29/9/2023) pukul 17.30 WIB.

Dari warga Dusun Sosor Ladang, Desa Tangga Batu-I, Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba tersebut diamankan barang bukti berupa 9 paket sabu seberat 1,95 gram, 1 unit handphone Realme hitam dan 1 buah kaleng kosong kiwi.

Kasat Narkoba Polres Toba AKP Yugun Sibagariang mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang laki-laki diduga memiliki, menguasai narkotika jenis sabu

"Dari informasi tersebut, tim Satnarkoba Polres langsung turun dan melakukan penyelidikan ke sekitar Dusun Sosor Ladang Desa Tangga Batu-I," ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, tim melihat pelaku berada di depan sebuah bengkel di pinggir Jalan Dusun Sosor Ladang Desa Tangga Batu-I, Kecamatan Parmaksian.

"Sehingga terhadap pelaku langsung diamankan," jelasnya.

Saat diinterogasi, kata Yugun, pelaku mengakui bahwa keseluruhan barang bukti tersebut hendak dijualnya kepada orang lain.

"Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Toba untuk diproses sesuai Pasal 114 (ayat 1) subs Pasal 112 (ayat 1) UU No. 35 tahun 1999 tentang narkotika," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved