Pemalsuan Dokumen

Respon Anggota DPRD Sumut Aulia Aqsa Usai Dilaporkan Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen: Momen Politik

Anggota DPRD Sumut, Aulia Rizki Agsa buka suara setelah dilaporkan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen

Editor: Array A Argus
HO
Anggota DPRD Sumut M Aulia Agsa. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Anggota DPRD Sumut, Aulia Rizki Agsa buka suara setelah dilaporkan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen penjualan surat tanah senilai Rp 1,8 miliar. 

Saat diwawancarai, Aulia Aqsa sempat terkejut. 

"Gimanalah cara memalsukannya, saya pun enggak ngerti. Aku pelajari dulu, nanti ku kasih tahu. Karena aku juga belum dapat info, jadi harus dipelajari dulu. Ini kan masalah hukum, saya kan orang hukum, kita bicaralah sesuai hukum, baru nanti saya kasih tanggapan," kata Aulia kepada Tribun-medan.com, Minggu (1/10/2023).

Baca juga: Partogi Sirait Kenalkan Tugas dan Fungsi Anggota DPRD Sumut Kepada Siswa dan Mahasiswa Asal Siantar

Ia menceritakan, bahwa tanah beserta bangunan di Jalan Pelajar, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, itu telah dibelinya seharga sekira Rp 1,8 miliar. 

Dikatakannya, tanah beserta bangun yang dibelinya itu merupakan objek warisan dari penjual, termasuk yang melaporkannya tersebut.

"Kalau versi aku, ahli waris itu bukan satu, ada tiga ahli waris besar, salah satunya dia yang melaporkan itu. Yang lain sudah diselesaikan, makanya nanti detailnya akan saya sampaikan," sebutnya.

Baca juga: Nama 7 Anggota DPRD Deli Serdang akan Bertarung Jadi Anggota DPRD Sumut

Aulia juga menyampaikan, dirinya telah mengantongi bukti atas pembelian tanah di lokasi tersebut.

"Ini ahli waris bukan satu, itu tanah yang banyak ahli waris nya, dia bilang saya cuma bayar sekitar Rp 200 juta. Aku ada bukti transfer lebih dari itu, aku lupa angka pastinya, nanti ku hitung dulu," bebernya.

"Ku cek semua, tahun 2020 ku transfer sekitar Rp 1,8 miliar seingat ku, nanti ku cetak buktinya. Kita ada bukti semuanya, kalau enggak mana mungkin notaris mengeluarkan sertifikat," sambungnya.

Menurutnya, kasus tersebut muncul bersamaan dengan momen politik, mengingat bahwa dirinya baru-baru ini dipecat dari Partai Gerindra karena mendukung capres Anies Baswedan.

Baca juga: Bakal Hengkang dari Gerindra, Anggota DPRD Sumut Aulia Agsa Masih Cari Partai Lain Buat Kembali Maju

"Jadi momen politik ini dimanfaatkan mereka," ujarnya.

Padahal, dikatakannya, sebelum dirinya dilaporkan ke polisi, dia sudah bertemu dengan pengacara Mahlim Harahap untuk membicarakan persoalan tersebut.

"Karena kita kemarin sudah bertemu dengan pengacara, tiba- tiba saya di laporkan. Lihat momen, kita nggak tau politik nya bagaimana," ucapnya.

Dijelaskan Aulia, setelah ini ia juga berencana membuat laporan tandingan ke polisi karena merasa pelapor telah mencemari nama baiknya.

"Kemungkinan ada (lapor balik). Itu tanah warisan, sudah lunas Rp 1,8 Miliar seingat ku. Mungkin dia (pelapor) nggak terima, kita enggak tau pembagian secara keluarga bagaimana, urusan mereka lah itu, nggak ada urusan ku lagi," pungkasnya.

Baca juga: Memulai dari Pengurus Ranting PDIP, Berikut Perjalanan Karier Mangapul Purba, Anggota DPRD Sumut

Versi Pelapor

Aulia Rizki Agsa, Anggota DPRD Sumut yang baru saja dipecat Partai Gerindra kini dilaporkan ke Polda Sumut atas dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah senilai Rp 1,8 miliar. 

Laporan tersebut dilayangkan oleh korbannya Mahlim Harahap, melalui kuasa hukumnya, Ahyar Idris Sagala.

Laporan tersebut tertuang dalam bukti laporan LP/B/1167/IX/2023/SPKT/POLDA SUMUT 30 September 2023.

Baca juga: Siapa Dirut BUMN Inisal H yang Ajak Ayu Aulia Check-in di Hotel? Memelas Sodorkan Uang Damai:Ditolak

Kuasa hukum korban, Ahyar Idris Sagala mengatakan, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ini bermula ketika kliennya merasa tandatangannya dipalsukan untuk balik nama sertifikat kepemilikan tanah atas nama Mahlim Harahap menjadi Aulia Agsa ke Badan Pertanahan Nasional Kota Medan.

Padahal, lahan yang awalnya akan dibeli Aulia belum lunas dibayar.

Ahyar mengarakan, yang sangat disayangkan ialah dugaan melanggar perjanjian, dimana perjanjian awal balik nama akan dilakukan usai Aulia Agsa melunasi seluruh jual beli.

Baca juga: Sosok Annisa Pohan yang Ikut Kecewa ke Koalisi Perubahan, Tatapan Tajam ke AHY Bikin Iri Warganet

Sementara Mahlim, dalam pengurusan balik nama sertifikat, mengaku belum ada tanda tangan.

"Tapi ternyata baru kami ketahui tanggal 31 Agustus kemarin itu sudah balik nama, dan ada menggunakan surat palsu di Badan Pertanahan Nasional Kota Medan dalam hal membalikkan nama dari atas nama klien kami menjadi nama pak Aulia Agsa," kata Ahyar Idris Sagala, Sabtu (30/9/2023).

Selain melaporkan pecatan kader Partai Gerindra yang juga terancam di-PAW dari anggota DPRD Sumut, korban juga melaporkan seorang notaris bernama Muhammad Indra.

Dua terlapor ini diduga bersekongkol.

Baca juga: Hal Janggal di Film Dokumenter Netflix Pembunuhan Kopi Sianida, Wawancara Jessica Wongso Disetop

Kata Ahyar, permasalahan ini bermula pada tahun 2020 lalu, saat kliennya hendak menjual tanah beserta bangunan di Jalan Pelajar, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota seharga Rp 1,8 miliar. 

Saat itu, disepakati terlapor akan menanggung seluruh biaya pengurusan balik nama sertifikat melalui Indra yang ditunjuk sebagai notaris.

Sayangnya, uang jual beli belum lunas tetapi sertifikat sudah dibalik nama.

Sementara korban mengaku baru menerima uang Rp 220 juta dari kesepakatan Rp 1,8 miliar.

"Nyatanya sampe sekarang gak dibayar, sertifikat sudah di tangan pak Aulia sudah atas nama dia."

Baca juga: Penampilan Canelo Alvarez Diragukan Eks Pelatih Mike Tyson, Bukan Petarung Hebat

(Cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved