Berita Viral
FAKTA-FAKTA Istri Polisi Ngamuk Gegara Anaknya Diimunisasi, Banting Helm Berujung Saling Lapor
Berikut ini fakta-fakta Ibu Bhayangkari berinisial HT yang mengamuk di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Maluku karena tak terima anaknya diimuniasi rubela
Soal apakah kondisi kesehatan anaknya itu menurun karena menerima vaksin, HT mengaku masih menunggu konfirmasi dari dokter yang menangani.
"Dia satu hari opname di rumah sakit, nanti kita tunggu konfirmasi dari dokter," ujarnya.
Berujung Dipolisikan
Pihak sekolah melaporkan istri polisi yang mengamuk di sebuah Sekolah Dasar (SD) Kota Ambon karena tak terima anaknya diimunisasi.
"Mereka (sekolah) sudah lapor, nanti kita lihat," kata Kepala Bidang Humas Polda Maluku Kombes Pol Muhamad Roem Ohoirat kepada Kompas.com, Senin (2/10/2023).
Roem mengungkapkan, orangtua siswa yang memprotes anaknya diimunisasi juga berencana melaporkan balik kasus itu lantaran merasa telah dirugikan oleh pihak sekolah.
"Si anggota ini juga mau lapor tapi tidak tahu nanti kita lihat bagaimana," ujarnya.
Roem menambahkan polisi sebenarnya telah mencoba memediasi antara pihak sekolah dan orangtua siswa agar masalah tersebut dapat diselesaikan secara baik-baik.
"Kemarin mau dimediasi tapi perkembangan terakhir saya belum tahu," katanya.
Sementara itu, sekretaris yayasan sekolah tersebut John Dumatubun mengakui bahwa kasus tersebut telah dilaporkan untuk diproses secara hukum.
Baca juga: Heboh Penemuan Pyramid Toba, Warga Sekitar Menyebutnya Letter A
Baca juga: Sosok Yoan Sandradyta, Selebgram Cantik Asal Palembang Diperiksa Polda, Dukung Aksi Pembakaran Lahan
Ia mengaku pihaknya terpaksa membawa kasus tersebut ke jalur hukum karena ada dugaan kekerasan fisik, ancaman dan pencemaran nama baik sekolah.
"Jadi proses ini harus diselesaikan sesuai jalur hukum yang berlaku dan biarkan proses hukum berjalan terus," katanya.
Ia menegaskan apabila dalam proses hukum nanti ada kesalahan prosedural yang dilakukan pihak sekolah, maka yayasan akan mengambil tindakan.
"Tapi kalau khusus untuk bapak dan ibu itu kita akan proses secara hukum, karena satu perbuatan tidak menyenangkan, yang kedua kekerasan fisik, lalu ketiga pencemaran nama baik dan ada ancaman" tegasnya.
Ia menambahkan terkait kasus tersebut pihaknya tidak akan menyelesaikan kasus tersebut lewat jalur perdamaian.
"Tidak ada damai, pintu damai sudah tertutup sebagai orang beriman kita memaafkan tapi proses hukum berjalan terus," tukasnya.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.