Berita Medan

Hakim Vonis Bebas Dua Pejabat PT ANR, Berikut Pertimbangannya

Saat itu ketiga terdakwa, telah menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/EDWARD
Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi (tengah) saat membacakan amar putusannya terhadap kedua terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (2/10/2023). Dalam amar putusannya, Majelis hakim membebaskan kedua terdakwa dari segala dakwaan Penuntut Umum. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis bebas dua pejabat PT Almira Nusa Raya (ANR) dalam perkara solar ilegal, ini pertimbangannya.

Dalam persidangan, Majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi memberikan vonis bebas terhadap Direktur PT ANR Edy dan Parlin selaku Manager Operational.

"Menetapkan terdakwa Edy dan Parlin tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Oloan, Senin (2/10/2023).

Dalam isi amar putusannya, hakim menilai, berdasarkan seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan, tidak terdapat satu pun saksi yang melihat sendiri atas kegiatan pembelian BBM subsidi yang dilakukan, kecuali hanya rekaman data.

"Bahwa rekaman data tersebut, diambil kesimpulan terdapat kejanggalan dalam pembelian BBM solar subsidi yang dilakukan mobil box BK 8085 NA (milik Achiruddin Hasibuan)," ucap hakim.

Oloan menyatakan, bahwa pengangkutan dan pembelian BBM solar subsidi melalui mobil tersebut harus dapat dibuktikan sebagai kepentingan terdakwa, Parlin serta PT ANR untuk diperdagangkan.

"Setelah memeriksa seluruh saksi yang dihadirkan dalam persidangan dan berdasarkan keterangan terdakwa Edy dan Parlin serta keterangan Achiruddin Hasibuan, tidak ada satupun alat bukti yang menerangkan bahwa mobil box BK 8085 NA telah mengangkut BBM Solar subsidi yang kemudian disimpan ke gudang di Jalan Guru Sinumba, Kota Medan," urainya.

"Tidak ada satupun alat bukti yang membuktikan penyerahan dan penerimaan BBM solar subsidi tersebut dari pihak yang mengoperasikan mobil tersebut kepada terdakwa Edy maupun Parlin," lanjutnya.

Terkait penyimpanan BBM solar yang ditemukan di gudang, sambung hakim, tidak ada larangan melakukan penyimpanan BBM solar subsidi digudang, hal itu berkaitan dengan kewajiban untuk menyediakan permintaan terhadap konsumen.

"Tidak ada bukti bahwa PT ANR menggunakan mobil box BK 8085 NA sebagai alat yang digunakan melaksanakan tugas sebagai agen BBM solar subsidi," sebut Oloan.

Yang menjadi objek dalam jual beli adalah solar BBM non subsidi bukan yang subsidi, dengan demikian Majelis hakim tidak memperoleh keyakinan dan bukti-bukti yang diajukan oleh penuntut umum sehingga terdakwa Edy dan Parlin telah menggunakan alat yang dimilikinya secara benar dan sah, sehingga tidak ada penyalahgunaan niaga BBM solar subsidi.

"Maka terdakwa Edy dan Parlin tidak terbukti secara sah dan bersalah melakukan unsur penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi," sebutnya.

Diketahui, pada persidangannya, Jaksa dalam nota tuntutannya, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 50 juta subsidiar 3 bulan penjara.

Jaksa menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat bab 3 UU 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi UU sesuai UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU Jo Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi dalam dakwaannya terdakwa Achriduddin, Edy dan Parlin perkara berawal pada bulan April 2022- April 2023 di Jalan Garu Sinumba, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Timur.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved