Polda Sumut

Optimalkan Restoratif Justice Tanggulangi Perkara, Kapolres Simalungun Kembali Selesaikan 61 Kasus

Optimalkan Restoratif Justice Tanggulangi Perkara, Kapolres Simalungun Kembali Selesaikan 61 kasus

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Polres Simalungun gelar restorative justice 61 kasus pencurian sawit di wilayahnya dilakukan untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan pemilik perkebunan yakni PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV), Jumat (29/9/2023). 

Optimalkan Restoratif Justice Tanggulangi Perkara, Kapolres Simalungun Kembali Selesaikan 61 Kasus


TRIBUN-MEDAN.COM, SIMALUNGUN-Restorative justice atau metode penyelesaian hukum tanpa pengadilan ini merupakan anjuran sekaligus instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, yang menjadi pintu bagi masyarakat agar keadilan itu tidak hanya ditegakkan, tetapi juga dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.


Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SIK, MH mengoptimalkan Restoratif Justice dalam penyelesaian perkara, kali ini 61 kasus diselesaikannya. 


Bertempat di Polsek Bangun acara yang dilaksanakan mulai pukul 9 pagi itu menarik perhatian banyak pihak. Selain melibatkan para tersangka, kegiatan ini juga dihadiri oleh General Manager PTPN IV, Waka Polres dan para Kapolsek, Camat, Pangulu/Kepala desa hingga tokoh agama dan masyarakat.

Polres Simalungun gelar restorative justice 61 kasus pencurian sawit di wilayahnya dilakukan untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan pemilik perkebunan yakni PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV), Jumat (29/9/2023).
Polres Simalungun gelar restorative justice 61 kasus pencurian sawit di wilayahnya dilakukan untuk memperbaiki hubungan masyarakat dengan pemilik perkebunan yakni PT Perkebunan Nusantara IV (PT PN IV), Jumat (29/9/2023). (Ist)


Dalam Restoratif Justice masaal kali ini, pihak pelapor meminta agar tersangka diberikan sanksi sosial seperti membersihkan tempat ibadah dan perkantoran", ungkap Kapolres Simalungun, Jumat (29/9/2023).


Namun ia juga menyampaikan, tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui Restoratif Justice. Beberapa kasus seperti pencurian kendaraan bermotor, pembunuhan, dan kasus yang meresahkan masyarakat dan mendapat penolakan dari masyarakat, tetap akan dilanjutkan proses hukumannya.


"Ada 61 perkara yang diselesaikan. Perkara-perkara itu dari tahun 2022 hingga 2023," pungkas Ronald.(Jun-tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved