Breaking News

News Video

KERAS! Hakim Ingatkan Saksi Mahkota Korupsi BTS 4G : Makanya Jangan Bohong Pak Galumbang

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (3/10/2023) Hakim Ketua Fahzal Hendri mencecar saksi mahkota yaitu eks Dirut PT Mora Telematika Galumbang Menak.

Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Sidang lanjutan kasus korupsi BTS 4G Kemenkominfo masih terus berlanjut.

Dalam sidang yang digelar pada Selasa (3/10/2023) Hakim Ketua Fahzal Hendri mencecar saksi mahkota yaitu eks Dirut PT Mora Telematika Galumbang Menak.

Hakim Fahzal dengan tegas mengingatkan saksi Galumbang agar tak berbohong dalam memberikan kesaksiannya.

Diketahui dugaan korupsi proyek BTS 4G Kemenkominfo mencapai Rp 8 triliun.

Mantan Menkominfo Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Selain itu, nama Menpora Dito Ariotedjo juga diseret dalam kasus ini.

Dito disebut-sebut menerima Rp 27 miliar untuk mengamankan proyek BTS tersebut.

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved