Penerbitan Surat Tanah Hutan

Kongkalikong, 17 Hektare Lahan Hutan di Desa Negeri Tongging Terbit Sertifikatnya

17 hektare lahan hutan di Desa Negeri Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo terbit sertifikatnya. Ada dugaan kongkalikong

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ M NASRUL
ILUSTRASI- Personel Manggala Agni Sibolangit, berusaha melakukan pemadaman api yang membakar lahan di wilayah Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, belum lama ini. (TRIBUN MEDAN/M NASRUL) 

TRIBUN-MEDAN.COM,KARO - Sejumlah oknum diduga melakukan kongkalikong atas dugaan perampasan 17 hektare lahan hutan di Desa Negeri Tongging, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.

Mirisnya, lahan hutan itu justru sudah terbit sertifikat tanahnya.

Dari hasil penelusuran Kejari Karo, ada 70 sertifikat yang terbit atas dugaan perampasan lahan hutan tersebut.

"Setelah kami lakukan pendalaman, benar kami dapati ada sertifikat yang terbit di atas kawasan hutan. Setelah kami dalami lagi, ada kesalahan administrasi, kemudian akhirnya dibatalkan," kata Kajari Karo Tri Sutrisno, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Medan Petisah Sering Banjir, Kadis SDABMBK Alasan Mau Benahi Sungai

Atas temuan tersebut, Kejari Karo memfasilitasi proses pengembalian surat keputusan pembatalan sertifikat hak milik dari BPN Kabupaten Karo kepada Kesatuan Pengelola Hutan Wilayah (KPH) XV Provinsi Sumatera Utara.

Selain ke KPH, surat keputusan pembatalan ini juga diserahkan oleh BPN kepada Kejari Karo sebagai bahan pegangan.

"Jadi hari ini, kita menyerahkan salinan pembatalan sertifikat dari BPN yang diserahkan kepada KPH. Ini dari hasil kerjasama asistensi pendampingan kita, aset yang sempat dikuasai oleh masyarakat kita kembalikan ke negara," ucapnya.

Baca juga: KTV Hotel Tresya Tanjungbalai Jadi Tempat Pesta Narkoba, 12 Orang Positif

"Total ada 70 sertifikat, dengan nilai aset sebesar kurang lebih Rp 151 miliar," katanya.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan, Kejari Karo tetap berkomitmen untuk menertibkan aset-aset negara.

Hal ini dilakukan agar aset yang ada memiliki kepastian hukum yang jelas.

Pada proses penyerahan surat keputusan tersebut, tampak dihadiri oleh Kepala BPN Karo Erni Afrida Hasibuan, Kepala KPH XV Ramlan Barus, dan Asisten satu Pemkab Karo Caprilus Barus. (mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved