Berita Medan
LAGI, Sidang Putusan Eks Penyidik Polsek Medan Area Ditunda, Panitera: Majelis Hakim Enggak Lengkap
Sidang putusan terdakwa Aipda Suhendri dalam perkara penggelapan barang bukti narkotika, kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sidang putusan terdakwa Aipda Suhendri dalam perkara penggelapan barang bukti (barbuk) narkotika, kembali ditunda di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Hal tersebut disampaikan Panitera Benjamin saat dikonfirmasi Tribun Medan, Selasa (3/10/2023).
Baca juga: Gelapkan Barang Bukti Narkoba, Eks Penyidik Polsek Medan Area Dituntut Jaksa 6 Tahun 6 Bulan Penjara
Penundaan pembacaan putusan itu, lantaran Majelis hakim yang tidak lengkap.
"Tunda, majelis hakimnya enggak lengkap," kata Benjamin.
Pembacaan vonis terhadap eks penyidik Polsek Medan Area itu, rencananya akan digelar esok hari Rabu (4/9/2023).
"(Tunda) besok," ucapnya.
Diketahui, pembacaan putusan tersebut sebelumnya telah ditunda.
Hal itu disampaikan Majelis hakim Ahmad Sumardi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail dalam persidangan.
"Suhendri kita tunda seminggu ya, minggu depan," kata Hakim dalam persidangan di ruang cakra IV PN Medan, Selasa (26/9/2023).
Dikatakan hakim, penundaan pembacaan putusan tersebut karena amar putusan belum selesai.
"Putusan belum siap, kita tunda ya," ujarnya.
Pada persidangan sebelumnya, JPU Trian Adhitya Ismail dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan.
Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda senilai Rp 800 juta subsidair 3 bulan penjara.
Dalam nota tuntutannya, Jaksa menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Menurut Jaksa, hal memberatkan, terdakwa adalah seorang penegak hukum dan melanggar hukum serta tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
"Hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan," ucap Jaksa.
Baca juga: Sidang Tuntutan Eks Penyidik Polsek Medan Area Gelapkan Sabu Ditunda, JPU: Belum Selesai
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Trian Adhitya Ismail dalam dakwaanya mengatakan, perkara ini bermula pada 10 Mei 2022 sekira pukul 14.00 WIB.
Ketika itu, polisi Panca Winoto, Zul Efendi, dan Hasan Saleh S yang dipimpin AKP Philip Antonio Purba melakukan penangkapan terhadap Petrus Persaoran Sinaga di Jalan Berdikari No 27, Kelurahan Sei Putih, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan tepatnya dikamar kos No.17.
"Saat penangkapan, ditemukan satu plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 1,15 gram, satu plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor seberat 0,20 gram, dua plastik klip yang berisikan pil ekstasi berisikan 71 setengan butir warna hijau dengan berat kotor seberat 44,95 gram, dua plastik klip yang berisikan pil ekstasi sebanyak 17 butir warna biru dengan berat kotor seberat 8,25 gram, satu plastik klip yang berisikan 10 butir warna biru dengan berat kotor seberat 3,82 gram dari meja kecil di samping tempat tidur kamar kos milik Petrus Persaoran Sinaga," urai Jaksa.
Lalu Petrus Persaoran Sinaga dan seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Medan Area untuk diproses lebih lanjut.
"Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 12 Mei 2022 sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi milik Petrus Persaoran Sinaga dari Philip Antonio Purba di ruangan kanit Reskrim Polsek Medan Area di Jalan Semeru No 14, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan," ucapnya.
Selain menerima barang bukti narkotika, Suhendri juga menerima satu kotak handphone kosong merek samsung, satu buah sekop sabu, dua bungkus plastik yang berisikan plastik klip kosong dan satu unit timbangan elektrik.
"Setelah terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika dari Petrus Parsauran Sinaga dan memeriksa Petrus Persauran Sinaga, tetapi terdakwa Suhendri tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti narkotika tersebut dan tidak melanjutkan berkas perkara narkotika tersebut karena terdakwa Suhendri mengalami masalah keluarga," kata Jaksa.
Selanjutnya terdakwa Suhendri menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut di laci meja kerja miliknya di Kantor Polsek Medan Area.
Dan pada Agustus 2022, terdakwa Suhendri dimutasikan ke SPKT Polsek Medan Area dan tidak menjadi Penyidik Pembantu di Unit Reskrim Polsek Medan Area.
Pada awal September 2022, terdakwa Suhendri membawa barang bukti narkotika tersebut ke rumah pribadinya.
"Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 10 November 2022 sekira pukul 15.50 WIB, Bukhori, Wahyu Ari Permana dan Yuri Surbakti (Ketiganya Anggota Propam) menjemput barang bukti narkotika dari terdakwa Suhendri di rumahnya, lalu terdakwa Suhendri datang seorang diri ke Propam Polrestabes Medan," ucapnya.
Selanjutnya Propam Polrestabes Medan membawa dan menyerahkan terdakwa Suhendri ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Baca juga: Eks Penyidik Polsek Medan Area Kembali Jalani Persidangan, Hakim: Seolah Ada yang Disembunyikan
Adapun terdakwa Suhendri dalam kasus ini tidak memiliki ijin dari pemerintah untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.
Bahwa barang bukti yang diperoleh dari terdakwa Suhendri berupa narkotika dengan jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tegas Jaksa.
(cr28/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Eks Penyidik Polsek Medan Area
Sidang Putusan
PN Medan
gelapkan barang bukti narkotika
Tribun Medan
Suhendri
Polda Sumut Ungkap Penjualan Bayi Ilegal dari Tahun 2023, 8 Tersangka Dihukum 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Pesta Literasi Indonesia 2025 di Medan, Ini Deretan Penulis Ternama yang Akan Meramaikan |
![]() |
---|
Petinju Muda Alvian Nasution Bidik Emas di Porkot Medan 2025 |
![]() |
---|
Kejari Belawan Tahan Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan |
![]() |
---|
Pengkot ABTI Medan Optimistis Bisa Masuk Final di Kejurda Bola Tangan Piala Gubsu 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.