Berlagak Gelar Ritual untuk Gandakan Uang Rp 1 Miliar, 2 Pria Asal Batubara Ditahan di Polsek Hinai

Dua orang pelaku penipuan serta penggelapan modus penggandaan uang diringkus polisi.

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN / HO
Dua orang pelaku penipuan modus gandakan uang dan barang bukti diamankan di Polsek Hinai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Kamis (5/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Dua orang pelaku penipuan serta penggelapan modus penggandaan uang diringkus polisi. Keduanya kini mendekam di sel tahanan Polsek Hinai, Kabupaten Langkat.

Kedua pelaku berinisial M (31) dan AM (60) warga Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Aksi penipuan ini tak berjalan mulus dan kini berakhir di sel tahanan Polsek Hinai.

Kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan Sri Lestari (52) warga Desa Sukajadi Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat, ke Polsek Hinai, Rabu (4/10/2023) siang.

Kasi Humas Polres Langkat AKP S Yudianto mengatakan, Sri Lestari mendapat informasi dari temannya bernama Turiah melalui telepon, tentang adanya seseorang yang bisa menggandakan uang.

Mendengar info itu, Sri Lestari tergiur. "Korban disarankan oleh Turiah agar mengirimkan uang kepadanya untuk digandakan menjadi Rp 1 miliar," ujar Yudianto, Kamis (5/10/2023).

Tak pikir panjang, Sri Lestari mengirimkan uang sesuai yang diminta ke rekening bank atas nama Ramli.

Pada Senin (2/10/2023), pelaku M dan AM tiba di rumah korban. Keduanya didampingi seseorang bernama Jaya Permana.

Singkat cerita, dilakukan ritual untuk penggandaan uang di salah satu kamar tidur rumah korban.

Prosesi ritual menggunakan sejumlah barang, antara lain dua keris, botol bekas air mineral berisikan 15 lidah trenggiling, piring kaca berisi pasir, kain sarung warna hijau, sajadah, tasbih berukuran besar dan kecil, dua botol kecil berisikan boneka tuyul, dan lain sebagainya.

Baca juga: Dibawa ke Dukun oleh Ibu Mertua demi Perbaiki Pernikahan, Wanita Ini Lewati Hari-hari Mengerikan

Saat pelaksanaan ritual berlangsung, Yudianto menambahkan, korban diminta mengenakan sarung untuk menutupi seluruh badannya.

Setelah ritual dilakukan, pelaku mengambil sajadah dan ditutupkan pada sebuah kotak kosong.

Saat itu pelaku berujar kepada korban agar kotak tersebut jangan dibuka.

Alasannya, uang yang ada di dalam kotak masih gaib dan belum berbentuk asli.

"Dan yang disuruh membuka kotak itu hanya terlapor," ucap Yudianto.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved