BRI Kisaran Dukung Kejari Hukum Eks Mantri Yang “Tukangi” Data Nasabah

Juan Irwan Parningotan Siregar, eks mantri PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Kisaran dituntut hukuman 7 tahun penjara.

|
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ilham Akbar
Tribun Medan/HO
Branch Manager Bank BRI Branch Office Kisaran, Fajrul Haq 

TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Juan Irwan Parningotan Siregar, eks mantri PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Kisaran dituntut hukuman 7 tahun penjara. Selain itu, terdakwa diharuskan membayarkan denda Rp 250 juta dan bila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan 3 bulan.

Menurut Kasi Intel Kejari Asahan, Aguinaldo Marbun, terdakwa Juan telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana melawan hukum Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jelas Aldo, Juan telah terbukti melakukan tindakan memperkaya diri sendiri sehingga merugikan negara Rp 834 juta. Dengan cara, sengaja menukangi data nasabah, seolah-olah berhak untuk mendapatkan bantuan kredit usaha rakyat.

Menanggapi hal tersebut, Branch Manager Bank BRI Branch Office Kisaran, Fajrul Haq, mendukung tindakan yang diambil oleh Kejari Asahan karena telah menangani perkara ini dengan baik.

Menurutnya, BRI Cabang Kisaran sudah bertindak cepat dengan melaporkan perkara tersebut kepada pihak berwajib, dan menyerahkan seutuhnya perkara untuk di selesaikan secara hukum yang berlaku.

"Tidak ada toleransi pada oknum yang merugikan BRI, baik materil, ataupun Immateril. Kami sudah pecat oknum yang terlibat tersebut," kata Fajrul.

Sementara kata Fajrul, BRI menjunjung tinggi nilai-nilai prinsip penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam bidang perbankan(good corporate governance dan prudential banking) dalam semua aktivitas operasional perbankan.

"Sehingga, saat ini kami sangat menghormati proses hukum yang terjadi yang saat ini sudah ditangani oleh Pengadilan Negeri Medan," pungkas Fajrul.

(cr2/tribun-medan.com)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved