Tribun Wiki

Daftar Pegawai Badan Keuangan dan Aset Daerah Sumut Serta Tugas Pokok dan Fungsinya

Berikut ini adalah daftar pegawai Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD Provinsi Sumatra Utara beserta tugasnya

Editor: Array A Argus
HO
Dokumentasi kegiatan Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD Provinsi Sumatra Utara 

(1) Badan dipimpin seorang Kepala Badan yang mempunyai tugas merumuskan kebijakan teknis Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah,melaksanakan pembinaan, koordinasi, monitoring, eveluasi dan pengendalian Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah, melaksanakan fungsi sebagai Pejabat Pengelolaan Keuangan Daerah (PPKD) dan Bendahara Umum Daerah (BUD) serta pemberian dukungan penyelenggaraan Pemerintah.

(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan menyelenggarakan fungsi :

a. menyelenggarakan koordinasi, fasilitasi, monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan kebijakan Kepala Daerah dibidangperbendaharaan, anggaran, kas daerah dan pengelolaan Aset.

b. penyelenggaraan pengolahan bahan/data untuk penyempurnaan dan penyusunan kebijakan sesuai standar dalam urusan pengelolaanaset.

c. pembinaan dan pelaksanaan tugas dalam bidang pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

d. pelaksanaan tugas pembantuan dibidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Gubernur, sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(3) Untuk melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, Kepala Badan mempunyai uraian tugas :

a. menyelenggarakan rumusan kebijakan teknis dibidang pengelolaan keuangan dan aset daerah berdasarkan peraturan yang berlaku sebagai bahan perumusan kebijakan Kepala Daerah.

b. menyelenggarakan dan menetapkan program kerja dan kegiatan dibidang pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai dengan tujuandan sasaran yang telah ditetapkan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas.

c. menyelenggarakan penyusunan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD.

d. menyelenggarakan dan mengesahkan DPA-SKPD/DPPA-SKPD.

e. menyelenggarakan pengendalian pelaksanaan APBD.

f. menyelenggarakan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran kas daerah.

g. menyelenggarakan penetapan SPD.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved