Tribun Wiki

Daftar Pegawai Badan Keuangan dan Aset Daerah Sumut Serta Tugas Pokok dan Fungsinya

Berikut ini adalah daftar pegawai Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD Provinsi Sumatra Utara beserta tugasnya

Editor: Array A Argus
HO
Dokumentasi kegiatan Badan Keuangan dan Aset Daerah atau BKAD Provinsi Sumatra Utara 

h. menyelenggarakan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah.

i. menyelenggarakan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan daerah.

j. menyelenggarakan penyajian informasi keuangan daerah.

k. menyelenggarakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik daerah.

l. menyelenggarakan koordinasi kegiatan pembinaan di bidang pengelolaan keuangan dan Aset Daerah dengan unit kerja terkait agarkegiatan tersebut dilaksanakan secara terarah , terpadu dan selaras.

m. menyelenggarakan kegiatan-kegiatan pada Badan mulai dari perencanaan sampai dengan evaluasi agar program-program dapat terlaksana sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan.

n. menyelenggarakan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Sekretariat dan Bidang-bidang pada Badan dengan membandingkan antara hasil kerja yang dicapai dengan target kinerja yang telah ditetapkan untuk mengetahui tingkat kinerja yang dicapai.

o. menyelenggarakan pengawasan terhadap Sekretaris, Kepala Bidang dan seluruh staf dalam melaksanakan tugas baik secara preventif maupun represif untuk menghindari terjadinya kesalahan dan penyimpangan dalam pelaksanaan tugas.

p. menyelenggarakan dan mendistribusi tugas-tugas yang berkaitan dengan Badan kepada Sekretaris dan Kepala Bidang berdasarkan tugas dan fungsi agar tugas dapat terlaksana secara efisien dan efektif dan tepat waktu.

q. menyelenggarakan dan memberi petunjuk kerja kepada bawahan secara lisan maupun tulisan sesuai degan bidang tugasnya agar tugasdapat dilaksanakan secara benar sesuai dengan aturan yang berlaku.

r. menyelenggarakan pembinaan administrasi keuangan, kepegawaian, perencanaan, perlengkapan, dan pengendalian administrasi pemerintah berdasarkan pedoman dan ketentuan yang berlaku agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan efisien dan efektif.

s. menyelenggarakan dan pertimbangan kepada Gubernur mengenai pemecahan masalah yang berkaitan dengan bidang badan pengelolaan keuangan dan aset daerah baik secara lisan maup[un tertulis sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

t. menyelenggarakan tugas kedinasan lainnya yang berkaitan dengan tugas dan fungsi di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah,pejabat pengelola keuangan daerah dan bendahara umum daerah yang diberikan oleh Gubernur.(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved