Berita Viral

Eks Kiper Klub Bandung Wawan Terseret Korupsi Proyek BTS, Terima Uang Rp 66 Miliar, Ini Perannya

Eks Kiper Persib  Bandung Wawan Hendrawan disebut sebagai perantara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. 

TRIBUNNEWS
Sidang Menara dugaan Korupsi Menara BTS 

TRIBUN-MEDAN.com - Eks Kiper asal Bandung Wawan disebut sebagai perantara dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo

Nama Wawan disebut dalam persidangan kasus korupsi yang membuat kerugian negara mencapai ratusan miliar. 

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama.

Dalam sidang ini turut hadir terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Windi Purnama juga berperan sebagai kurir yang dipekerjakan mengantar dan menerima uang korupsi dari proyek BTS Kominfo.

Windi sendiri menjadi kurir atas permintaan eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Windi menyebut memberikan uang sebesar Rp 66 miliar sebagai pengamanan kepada Wawan, eks kiper klub sepakbola ternama di Bandung, Jawa Barat.

Wawan menerima uang Rp 66 miliar tersebut untuk kemudian diserahkan kepada Pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto.

"Saudara saksi tadi menjelaskan pernah juga menyerahkan kepada saudara Wawan ya?" tanya Kuasa Hukum Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, Rabu (4/10/2023).

"Iya betul," jawab Windi.

"Pada saat sebelum menyerahkan apakah dijelaskan bahwa uang itu ditujukan untuk pak Windu," tanya Maqdir lagi.

"Saya tidak ingat pak," kata Windi.

Baca juga: 5 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Kota Siantar yang Layak jadi Buah Tangan

Baca juga: DIMINTA Pulang oleh Surya Paloh, Mentan SYL Tiba di Indonesia, Langsung Menghadap Sang Ketum NasDem

Maqdir lalu menunjukkan foto Wawan yang ternyata mantan kiper salah satu klub bola di Bandung, Jawa Barat.

Windi membenarkan foto tersebut.

"Kami tunjukkan kepada saksi foto seseorang yang kami ambil dari dokumen klub salah satu sepak bola di Bandung, karena dulu beliau itu adalah salah satu kiper favorit di sana, Pak Wawan?" tanya Maqdir.

"Betul," jawab Windi.

Windi mengatakan uang pengamanan itu diserahkan ke Wawan dalam bentuk dolar.

Windi menyebutkan uang itu juga diserahkan di dalam koper.

"Baik, Saudara masih ingat berapa yang diserahkan kepada Saudara Wawan?" tanya Maqdir.

"Seingat saya dalam bentuk koper Pak," jawab Windi.

"Koper yang isinya dolar?" tanya Maqdir.

Baca juga: Respons Thomas Doll, 2 Pemain Persija Rizky Ridho dan WItan Sulaeman Dipanggil STY Perkuat Timnas

Baca juga: Chord dan Lirik Lagu Batak Kecewa Hian By Nabasa Trio

"Isi koper dalam bentuk mata uang asing," jawab Windi.

Selain memberikan kepada eks kiper sebuah klub sepak bola di Bandung, Jawa Barat, Windi juga menyerahkan uang Rp 50 miliar kepada seseorang bernama Resi.

"Untuk apa dan Resi itu siapa," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya tidak tahu Resi siapa, mungkin temannya Pak Irwan. Tapi saya menyampaikannya di Tendean," jawab Windi.

"Berapa bapak kasih ke Resi?" tanya JPU.

"Dalam mata uang asing, satu dalam tas, satu dalam kardus, berapa nilainya mungkin 2 juta dolar yang pertama, lalu yang kedua 1,2 juta dolar," jawab Windi.

"Totalnya berapa pak," tanya jaksa.

"Mungkin setara dengan Rp 50 miliar," jawab Windi.

"Mendapatkan uang dari saudara, dikatakan tidak tujuannya untuk apa," tanya Jaksa Penuntut Umum(JPU).

"Saya tidak tahu," jawab Windi.

"Kalau saudara Irwan memberitahukan tidak, itu untuk apa memberikan uang kepada saudara Resi," tanya JPU.

"Tidak," jawab Windi.

"Terkait dengan pemberian ke Resi, saudara Galumbang tahu tidak," tanya JPU.

"Saya tidak tahu," jelasnya.

Windi Purnama juga mengungkapkan dirinya mendapatkan uang Rp 750 juta dari menjadi kurir uang korupsi BTS Kominfo digunakan untuk mencicil rumah hingga perjalanan ke luar negeri.

"Terkait dengan uang yang saudara terima itu digunakan untuk apa saja masih ingat," tanya jaksa kepada Windi.

"Untuk kebutuhan sehari-hari pak, lalu ada juga sebagian untuk cicil rumah dan perjalanan saya ke luar negeri," jawab Windi.

"Ke Manila Filipina benar?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Windi.

"Itu uang dari terdakwa Irwan atau?" tanya jaksa.

"Dari uang yang saya terima itu pak," jawab Windi.

"Total?" tanya jaksa.

"Rp 750 juta," jawab Windi.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved