TRIBUNWIKI
JADWAL dan Syarat Pendaftaran KIP Kuliah UINSU Tahun 2023
Kartu Indonesia Pintar (KIP Kuliah) diperuntukkan bagi siswa SMA/ sederajat yang mempunyai potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terdaftar di Dinas Kependudukan dan Catatan Spil
4. Fotokopi Kartu Keluarga
5. Melampirkan kartu penerima KIP, KKS, KJP, RASKIN, BLSEM, BSM (Beasiswa Siswa Miskin) atau sejenisnya;
6. Pas Foto berwarna ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar;
7. Fotokopi raport dari semester 1 (satu) s.d 6 (enam) yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah;
8. Fotokopi Ijazah beserta transkip nilai yang dilegalisir oleh Kepala Madrasah/Sekolah;
9. Surat Keterangan Peringkat 10 (sepuluh) besar di kelas yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah/Sekolah:
10. Melampirkan Prestasi (karya) yang telah dicapai di SLTA dibuktikan dengan sertifikat atau surat keterangan lainnya;
11. Fotokopi Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT);
12. Fotokopi Rekening Listrik bulan terakhir;
13. Fotokopi Rekening Air Minum (PAM) bulan terakhir (apabila tersedia aliran air);
14. Fotokopi atau bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dari orang tua/wali
15. Surat Pernyataan Penghasilan Orang Tua/wali bagi yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar yang ketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat bagi yang tidak memiliki sesuai point 4 (empat) sebagaimana di atas;
16. Menandatangani Pakta Integritas Penerima KIP Kuliah;
17. Foto berwarna rumah orang tua depan, belakang, samping kanan, samping kiri dan dalam serta disahkan oleh Kepala Desa/Lurah;
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.