Pemutihan Pajak Kendaraan
Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga 31 Oktober 2023, Buruan Urus
Membludaknya terkait pemanfaatan pemutihan ini dalam 10 hari terakhir berakhirnya masa atau jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memperpanjang masa pelaksanaan program pemutihan pajak kenderaan bermotor hingga 31 Oktober 2023.
Dalam program ini kenderaan bermotor akan dibebaskan, tunggakan pokok PKB tahun ke-3 dan seterusnya, denda PKB, pokok BBNKB ke-II, denda BBNKB ke-II, pajak progresif dan denda SWDKLLJ untuk tahun lewat.
Kepala Badan (Kaban) Bapenda Sumut, Achmad Fadly mengatakan, adanya penambahan waktu dalam pelaksanaan program pemutihan pajak ini karena tingginya animo masyarakat menjelang 10 hari berakhir masa yang dijadwalkan sebelumnya.

"Membludaknya terkait pemanfaatan pemutihan ini dalam 10 hari terakhir berakhirnya masa atau jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya," kata Fadly kepada, saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023).
Dikatakan Fadly, dari analisa yang dilakulan oleh Bapenda Sumut, data dari tunggakan belum sampai 35 persen yang memanfaatkan oleh masyarakat. Karenanya, ia mengajak masyarakat agar mendatangi kantor-kantor Samsat untuk memanfaatkan program pemutihan ini.
"Pelaksanaan program ini berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009, pasal 74 ayat 2. Melalui program ini kami ingin mengingatkan masyarakat agar taat membayar pajak," katanya.
Lebih lanjut, Fadly juga mengingatkan masyarakat agar segera meregistrasi ulang kenderaraan bermotor yang sudah habis masa STNK.
"Bagi kenderaan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah masa STNK habis, maka akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kenderaan bermotor," ungkapnya.
"Kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan dijalan," katanya.
Daftar 6 Daerah yang Berlakukan Pemutihan Pajak
Inilah enam daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan sepanjang Juni 2023.
Adapun pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk meringankan wajib pajak yang menunggak atau telat membayar kewajibannya.
Melalui program pemutihan pajak kendaraan ini, Anda akan mendapatkan keringanan berupa penghapusan atau diskon denda akibat pajak yang telat atau tidak dibayarkan.
Berikut Tribun Medan merangkum enam daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan sepanjang Juni 2023.
1. Sumatera Utara
Pemprov Sumatera Utara melalui Bapenda mengadakan program pemutihan pajak sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023.
Namun, durasi waktu ini akhirnya diperpanjang hingga 31 Oktober.
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Kembali Diperpanjang hingga Akhir November |
![]() |
---|
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada 5 Poin Keringanan Pajak, Simak Syarat Mudahnya |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Selama Empat Bulan, Ini Penjelasan Samsat Kabanjahe |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Empat Bulan, Bebas Denda dan BBNKB |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Empat Bulan, Ini Penjelasan Samsat Kabanjahe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.