Pemutihan Pajak Kendaraan

Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga 31 Oktober 2023, Buruan Urus

Membludaknya terkait pemanfaatan pemutihan ini dalam 10 hari terakhir berakhirnya masa atau jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya

|
TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumut, Achmad Fadly, saat diwawancarai di rumah dinas Gubernur Sumut, Medan, Kamis (16/3/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) memperpanjang masa pelaksanaan program pemutihan pajak kenderaan bermotor hingga 31 Oktober 2023.

Dalam program ini kenderaan bermotor akan dibebaskan, tunggakan pokok PKB tahun ke-3 dan seterusnya, denda PKB, pokok BBNKB ke-II, denda BBNKB ke-II, pajak progresif dan denda SWDKLLJ untuk tahun lewat.

Kepala Badan (Kaban) Bapenda Sumut, Achmad Fadly mengatakan, adanya penambahan waktu dalam pelaksanaan program pemutihan pajak ini karena tingginya animo masyarakat menjelang 10 hari berakhir masa yang dijadwalkan sebelumnya.

Poster sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor BPPRD Sumut masih berlanjut hingga 30 September 2023.
Poster sosialisasi program pemutihan pajak kendaraan bermotor BPPRD Sumut masih berlanjut hingga 30 September 2023. (TRIBUN MEDAN/HO)

"Membludaknya terkait pemanfaatan pemutihan ini dalam 10 hari terakhir berakhirnya masa atau jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya," kata Fadly kepada, saat dikonfirmasi, Kamis (5/10/2023).

Dikatakan Fadly, dari analisa yang dilakulan oleh Bapenda Sumut, data dari tunggakan belum sampai 35 persen yang memanfaatkan oleh masyarakat. Karenanya, ia mengajak masyarakat agar mendatangi kantor-kantor Samsat untuk memanfaatkan program pemutihan ini.

"Pelaksanaan program ini berdasarkan undang-undang nomor 22 tahun 2009, pasal 74 ayat 2. Melalui program ini kami ingin mengingatkan masyarakat agar taat membayar pajak," katanya.

Lebih lanjut, Fadly juga mengingatkan masyarakat agar segera meregistrasi ulang kenderaraan bermotor yang sudah habis masa STNK.

"Bagi kenderaan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun setelah masa STNK habis, maka akan dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kenderaan bermotor," ungkapnya.

"Kendaraan yang sudah dihapus tidak dapat diregistrasi kembali dan tidak dapat digunakan dijalan," katanya.

Daftar 6 Daerah yang Berlakukan Pemutihan Pajak

Inilah enam daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan sepanjang Juni 2023.

Adapun pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah untuk meringankan wajib pajak yang menunggak atau telat membayar kewajibannya.

Melalui program pemutihan pajak kendaraan ini, Anda akan mendapatkan keringanan berupa penghapusan atau diskon denda akibat pajak yang telat atau tidak dibayarkan.

Berikut Tribun Medan merangkum enam daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan sepanjang Juni 2023.

1. Sumatera Utara

Pemprov Sumatera Utara melalui Bapenda mengadakan program pemutihan pajak sejak 29 Mei 2023 hingga 30 September 2023.

Namun, durasi waktu ini akhirnya diperpanjang hingga 31 Oktober.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved