Pemutihan Pajak Kendaraan

Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga 31 Oktober 2023, Buruan Urus

Membludaknya terkait pemanfaatan pemutihan ini dalam 10 hari terakhir berakhirnya masa atau jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya

|
TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumut, Achmad Fadly, saat diwawancarai di rumah dinas Gubernur Sumut, Medan, Kamis (16/3/2023). 

Adanya penambahan waktu dalam pelaksanaan program pemutihan pajak ini karena tingginya animo masyarakat menjelang 10 hari berakhir masa yang dijadwalkan sebelumnya.

Kebijakan pemutihan pajak ini senada dengan Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/340/KPTS/2023.

Adapun beberapa insentif yang ditawarkan, yakni: Bebas denda PKB dan BBNKB II, Bebas pokok BBNKB II, Bebas pajak progresif, Bebas pokok tunggakan PKB tahun II,I Bebas denda SWDKLLJ untuk satu tahun yang lewat.

2. Jawa Tengah

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah mengadakan program pemutihan pajak kendaraan sejak 26 April 2023.

Program keringanan pajak kendaraan ini berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Melalui pemutihan pajak, pemerintah provinsi (Pemprov) memberikan tiga keringanan untuk masyarakat Jawa Tengah hingga 22 Desember 2023.

Dilansir dari Kompas.com, berikut keringanan dan rincian jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:

Bebas sanksi administrasi atau denda PKB: 26 April-21 Juni 2023

Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II): 26 April-22 Desember 2023

Bebas pajak progresif: 26 April-22 Desember 2023.

3. Jawa Timur

Pemprov Jawa Timur juga mengadakan pemutihan pajak daerah termasuk pajak kendaraan bermotor sejak 14 April 2023 hingga 14 Juni 2023.

Program pemberian insentif ini sendiri terdiri dari beberapa macam, yaitu:

Bebas BBNKB II , Bebas sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB, Bebas PKB progresif.

Namun sebagai catatan, pemutihan pajak ini hanya berlaku khusus untuk masyarakat Jawa Timur.

4. Lampung

Pemprov yang memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor selanjutnya yakni Lampung, sejak 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved