Pemutihan Pajak Kendaraan

Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga 31 Oktober 2023, Buruan Urus

Membludaknya terkait pemanfaatan pemutihan ini dalam 10 hari terakhir berakhirnya masa atau jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya

|
TRIBUN MEDAN/RECHTIN HANI RITONGA
Kepala Badan Pengelola Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Provinsi Sumut, Achmad Fadly, saat diwawancarai di rumah dinas Gubernur Sumut, Medan, Kamis (16/3/2023). 

Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:

Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung atau BE

Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak

PKB minimal tiga tahun Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.

Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.

Kendati demikian, besaran pengurangan tunggakan tersebut akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukan hanya itu, Pemprov Lampung juga mengadakan program pembebasan BBNKB dengan syarat: Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya

Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin. 

5. Kalimantan Barat

Pemprov Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2023.

Program pemutihan pajak kendaraan ini dibuka sejak 1 Februari 2023 dan akan berakhir pada 31 Juli 2023.

Melalui program ini, pemerintah provinsi memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak, berupa: Pembebasan denda PKB, Pembebasan denda BBNKB II, Gratis BBNKB II Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat, Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.

6. Sumatera Selatan

Sumatera Selatan menjadi provinsi selanjutnya yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Melalui Bapenda, Pemprov mengadakan pemutihan pajak kendaraan terhitung 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.

Program pemutihan pajak tersebut, meliputi: PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan

Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved