Pemutihan Pajak Kendaraan
Masa Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga 31 Oktober 2023, Buruan Urus
Membludaknya terkait pemanfaatan pemutihan ini dalam 10 hari terakhir berakhirnya masa atau jadwal yang sudah ditetapkan sebelumnya
Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:
Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung atau BE
Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak
PKB minimal tiga tahun Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
Kendati demikian, besaran pengurangan tunggakan tersebut akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bukan hanya itu, Pemprov Lampung juga mengadakan program pembebasan BBNKB dengan syarat: Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya
Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.
5. Kalimantan Barat
Pemprov Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2023 turut mengadakan pemutihan pajak kendaraan pada Juni 2023.
Program pemutihan pajak kendaraan ini dibuka sejak 1 Februari 2023 dan akan berakhir pada 31 Juli 2023.
Melalui program ini, pemerintah provinsi memberikan sejumlah keringanan bagi wajib pajak, berupa: Pembebasan denda PKB, Pembebasan denda BBNKB II, Gratis BBNKB II Diskon 25 persen untuk tunggakan pajak tahun keempat, Diskon 40 persen untuk tunggakan pajak tahun kelima atau lebih.
6. Sumatera Selatan
Sumatera Selatan menjadi provinsi selanjutnya yang masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Melalui Bapenda, Pemprov mengadakan pemutihan pajak kendaraan terhitung 1 April 2023 hingga 31 Desember 2023.
Program pemutihan pajak tersebut, meliputi: PKB dan BBNKB II, bebas denda dan bunga pajak Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Sumut Kembali Diperpanjang hingga Akhir November |
![]() |
---|
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada 5 Poin Keringanan Pajak, Simak Syarat Mudahnya |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Selama Empat Bulan, Ini Penjelasan Samsat Kabanjahe |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Empat Bulan, Bebas Denda dan BBNKB |
![]() |
---|
Pemutihan Pajak Kendaraan Digelar Empat Bulan, Ini Penjelasan Samsat Kabanjahe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.