Berita Viral
PARAH! Suami Tega Masukkan Petasan ke Kelamin Istri, Bikin Cacat Permanen, Sempat Bohongi Dokter
Saat membawa istrinya ke rumah sakit, Aleksandr kepada dokter berkilah cedera istrinya disebabkan oleh pukulan di perut.
TRIBUN-MEDAN.com - Parah suami tega masukkan petasan ke kelamin istri.
Karena tindakannya itu, sang istri bisa cacat permanen.
Astagfirullah, biadabnya kelakuan seorang suami terhadap istrinya.
Perilaku sadis ini dilaporkan terjadi di Republik Ceko di mana seorang sauami tega meledakkan petasan di kelamin istrinya.
Polisi Republik Ceko akhirnya menangkap pria warga Ukraina berusia 36 tahun tersebut.
Ulah tersebut membuat istrinya yang berusia 35 tahun menderita luka kritis dan kini dirawat di rumah sakit.
Ledakan tersebut menyebabkan luka dalam yang “sangat serius” dan membuatnya mengalami pendarahan hebat.
Baca juga: Viral di TikTok, Pasien ODGJ Ngamuk Saat Mau Melahirkan, Mau Kabur Sewaktu Kepala Bayi Sudah Keluar
Pria itu kemudian mengantar istrnya ke Rumah Sakit Universitas Lochotin di Pilsen, tempat dia menjalani operasi penyelamatan nyawa.
Dia masih berada di rumah sakit dalam kondisi kritis, dan dipastikan akan menderita konsekuensi seumur hidup jika dia selamat.
Saat membawa istrinya ke rumah sakit, Aleksandr kepada dokter berkilah cedera istrinya disebabkan oleh pukulan di perut.
Namun staf rumah sakit tidak mempercayainya dan memberi tahu pihak berwenang.
Warga Ukraina tersebut bersama istrinya merupakan pengungsi perang Ukraina setelah negara mereka diinvasi militer Rusia.
Keduanya berasal dari wilayah Odessa. Polisi di wilayah Pilsen, Ceko, menangkapnya karena diduga meledakkan perangkat kembang api di dalam tubuh istrinya, menurut media lokal Krimi-Plzen.
“Itu kejahatan yang sangat mengerikan, yang tidak dapat dipahami oleh manusia,” tulis Krimi-Plzen.
Polisi Ceko telah mengajukan tuntutan pidana Selasa, 3 Oktober 2023 lalu terhadap pria yang diidentifikasi bernama Aleksandr S., tersebut dengan tuduhan menyebabkan “luka tubuh yang menyedihkan.”
Baca juga: VIRAL Emak-emak Tangkap Ular Piton Panjang 4 Meter, Santai Mau Disantap: Makan Besar
Dia dituduh memukuli istrinya, kemudian memasukkan petasan ke area intimnya, lalu meledak dan menyebabkan istrinya terluka parah.
Jika terbukti bersalah, pengungsi Ukraina tersebut terancam hukuman 10 tahun penjara.
Ulah tersebut dia lakukan hari Minggu di sebuah asrama di Kozlany, sebuah desa di sebelah barat Praha.Korban tidak disebutkan namanya, namun polisi mengatakan perempuan tersebut kelahiran Moldova tahun 1988.
Kirim Foto Kelamin ke Mahasiswi, Oknum PNS di Pemprov Jambi Ditangkap Polisi
Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemprov Jambi ditangkap polisi karena sering melakukan hal tidak senonoh kepada seorang mahasiwi.
Di mana, PNS ini sering mengirimkan foto alat kelaminya ke gadis muda tersebut.
Parahnya, gadis muda ini ternyata merupakan tetangga dari pelaku, yang sama-sama tinggal di Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Dikutip dari Tribunjambi.com, PNS ini berinisial JH diamankan Polresta Jambi.
Kanit Reskrim Polresta Jambi Iptu Edy Trihariyadi menerangkan, korban ternyata tidak sendiri.
Kedua kakak korban yakni kakak pertama dan kakak kedua juga pernah dikirim foto alat kelamin oleh pelaku JA.
"Ini sudah sering dilakukan oleh pelaku, pertama kepada kakak korban AR yang kesatu, lalu ke kakak korban yang kedua dan terakhir kepada korban. Korban ini yang melapor," ujar Edy, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Wali Kota Bobby Nasution Perintahkah Disdik Periksa Guru-guru SMP N 15 Buntut Cekcok dengan Kepsek
Edy menyebut, pelaku melakukan perbuatan negatif itu dengan alasan khilaf. Pihaknya akan mendalami juga apakah pelaku memiliki kelainan seksual.
"Si tersangka melakukan share alat kelaminnya dengan alasan khilaf, cuma ini tidak dibenarkan dalam undang-undang pornografi. Kita dalami nanti soal kelainan seksual," sebutnya.
Dia menambahkan, para korban tidak memiliki hubungan. Namun, korban dan pelaku merupakan tetangga.
"Tidak ada hubungan, mereka tetangga sebelah rumah," ungkp Edy.
Baca juga: Istri Pemilik Panti Asuhan yang Ngonten di TikTok bakal Tersangka, Raup Untung 50 Juta dari Medsos
Polisi menyangkakan pasal 29 Jo ayat 4, pasal 32 ayat 1, pasal 6 undang-undang RI 44 tahun 2008 tentang pornograpi dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu membenarkan bahwa pria yang diamankan atas dugaan UU Pornografi tersebut merupakan PNS provinsi.
"Benar (ada penangkapan). Iya PNS Provinsi. Iya (Bagian Protokol)," kata Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu.
Oknum PNS tersebut ditangkap pada Senin (18/9/2023) malam di rumahnya. Pelaku dilaporkan korban pada 11 September 2023 lalu karena mengirim foto alat kelamin penis.
"Dugaan sementaranya itu terkait UU Pornografi. Kita ada terima laporan polisi dari korban yang pada tanggal 11 September kita terima. Kalau tersangka mengirimkan foto-foto pornografi miliknya," sebutnya.
Baca juga: Wakapolri Komjen Agus Minta Warga Sumut Jaga Jari dan Jangan Sebar Hoaks Jelang Pemilu 2024
Atas hal itu, korban yang diketahui mahasiswi berusia 23 tahun itu merasa dilecehkan dan tidak terima dengan perbuatan pelaku.
"Korban merasa dirugikan dan dilecehkan sehingga melapor," terangnya.
Belum diketahui pasti hubungan antara pelaku dan korban. Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polresta Jambi.
Diketahui oknum PNS tersebut merupakan Bagian Protokol Pemerintah Provinsi Jambi bernama ZA.
(*/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.