Cekcok Kepsek dengan Guru SMPN 15

Wali Kota Bobby Nasution Perintahkan Disdik Periksa Guru-guru SMP N 15 Buntut Cekcok dengan Kepsek

Dinas Pendidikan Kota Medan belum juga memeriksa sejumlah guru yang mengajar di SMP Negeri 15 Medan padahal sudah diperintahkan wali kota bobby.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN
Wali Kota Medan Bobby Nasution merespon kejadian peperangan antara guru dan Kepala Sekolah (Kepsek) di SMPN 15 Jalan Syahruddin Sitirejo Kecamatan Medan Amplas Kota Medan 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Dinas Pendidikan Kota Medan belum juga memeriksa sejumlah guru yang mengajar di SMP Negeri 15 Medan.

Padahal, Wali Kota Medan Bobby Nasution sudah memerintahkan pejabat Dinas Pendidikan Kota Medan untuk segera memeriksa para guru yang dituding melakukan indisipliner tersebut. 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Laksamana Putra Siregar mengatakan, pihaknya baru melayangkan surat permintaan pemeriksaan terhadap guru dan kepala sekolah  SMP Negeri 15 Medan tersebut ke pihak Inspektorat. 

Baca juga: Marningot Situmorang Ditemukan Tewas Mengambang di Danau Toba, Warga Heboh

"Kami baru melayangkan surat permohonan kepada Inspektorat agar dilakukan pemeriksaan terhadap guru dan Kepsek. Tujuannya biar permasalahannya selesai," kata Laksamana, Kamis (21/9/2023).

Laksamana mengatakan, dia masih menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat untuk sanksi yang diberikan.

"Kami masih tunggu lah ini hasil Inspektorat nya seperti apa, baru sanksi yang diberikan kita berikan," ucapnya.  

Saat ini juga dikatakan Laksamana, kegiatan belajar mengajar di SMP Negeri 15 Medan tetap berlangsung.

Baca juga: Kisruh di SMP Negeri 15 Medan, Bobby Nasution Tegaskan Guru dan Kepala Sekolah Sama-sama Salah

"Kami juga lakukan pemantauan kegiatan belajar mengajar di sana. Hasilnya masih kondusif dan berjalan seperti biasanya,"paparnya.

Menurut Laksamana, kegiatan guru ASN mengajar di dua tempat tidak dibenarkan dan diperbolehkan.

"Tentu ini menyalahi aturan karena guru-guru ASN ini digaji pemerintah. Jika mereka (para guru) mengajar di tempat lain tentu mendapatkan gaji juga dari sekolah lainnya. Kemudian tugas guru ASN mengajar itu sudah ada formasi dan jadwalnya. Jadi ini sangat menyalahi aturan," jelasnya.

Disinggung berdasarkan laporan guru SMPN 15 sudah mendapatkan izin dari Disdik dan Kepsek yang lama, Laksamana membantah hal itu.

Baca juga: Terkait Perselisihan di SMP Negeri 15 Medan, Guru dan Kepala Sekolah Sama-sama Salah

"Kalau dari Disdik itu tidak akan terbit izin boleh mengajar di dua tempat untuk guru ASN tersebut. Tapi kalau katanya dari Kepsek lamanya, tentu nanti kita akan periksa juga Kepsek sebelumnya," jelasnya.

Jika Kepsek SMPN 15 yang lama memberikan perizinan mengajar di dua tempat, ditegaskan Laksamana, pihaknya juga akan memberikan sanksi.

"Pasti akan kita periksa Kepsek SMPN 15. Kalau terbukti memberikan izin tentu ada sanksi yang berlaku," terangnya.

Dijelaskan Laksamana, Kepala Sekolah SMPN 15 yang bermasalah sekarang, sudah dipanggil oleh pihaknya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved