Breaking News

Aksi Koboi di Sampali

Pistol yang Dipakai Pria Koboi Rupanya Senjata Api Asli, Polisi Pastikan Bukan Milik Aparat

Polisi telah memeriksa senjata yang dipakai oleh Ruslan, pascapenembakan di tempat usahanya di Jalan Gereja, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.

|
HO/Tribunmedan.com
Tangkapan layar video viral aksi koboi seorang pria umbar tembakan di kawasan Jalan Gereja, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Polisi telah memeriksa senjata yang dipakai oleh Ruslan, pascapenembakan di tempat usahanya di Jalan Gereja, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, pistol yang dipakai oleh pelaku merupakan senjata api.

Baca juga: Ruslan Si Koboi Sumut Pakai Pistol yang Kerap Dipakai Perbakin bukan Senjata Organik

"Senjatanya senjata api jenis pistol," kata Fathir kepada Tribun-Medan.com, Kamis (5/10/2023).

Ruslan Sherl, pengusaha arogan yang umbar tembakan di hadapan pekerja di Jalan Gereja, Dusun IX Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1952.
Ruslan Sherl, pengusaha arogan yang umbar tembakan di hadapan pekerja di Jalan Gereja, Dusun IX Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1952. (HO/Tribunmedan.com)

Ia belum membeberkan merek dan dari mana senjata api tersebut di dapat oleh tersangka Ruslan.

Namun, ia memastikan bahwa pistol milik Ruslan tersebut bukan merupakan senjata organik yang dipakai oleh aparat.

"Kita dalami dulu, terkait merek dan dari mana berasal masih kita dalami, yang pasti bukan (milik aparat)," sebutnya.

Dikatakannya, saat ini Ruslan telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan, untuk menjalin proses hukum.

Baca juga: Koboi Sumut yang Umbar Tembakan Dijerat UU Darurat, Polisi Telusuri Izin Senjata Api

"Sudah tersangka, dan saat ini lagi kita tahan beserta barang buktinya (pistol)," bebernya.

Lebih lanjut, Fathir menuturkan bahwa tersangka dikenakan Undang-undang Darut nomor 12 tahun 1951.

"Statusnya tersangka, yang bersangkutan dikenakan undang-undang darurat," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved