Aksi Koboi di Sampali
Polda Sumut Akui Beri Rekomendasi Surat Izin Khusus Senjata Api Ruslan, Koboi yang Umbar Tembakan
Polda Sumut akhirnya mengakui telah mengajukan permohonan ke Mabes Polri terkait izin khusus senjata api milik tersangka Ruslan Sherl.
Penulis: Fredy Santoso |
Polda Sumut Akui Beri Rekomendasi Surat Izin Khusus Senjata Api Ruslan, Koboi yang Umbar Tembakan
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polda Sumut akhirnya mengakui telah mengajukan permohonan ke Mabes Polri terkait izin khusus senjata api milik tersangka Ruslan Sherl, aksi koboi yang umbar tembakan dihadapan masyarakat.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, permohonan itu berdasarkan pengajuan Ruslan Sherl kepada Polda Sumut.
Dari pengajuan Ruslan ke Polda Sumut, lalu diteruskan ke Mabes Polri, barulah surat izin khusus senjata api itu dikeluarkan.
"Jadi itu ada tahapannya terkait pemberian izin itu dari Mabes Polri berdasarkan permohonan yang diterbitkan oleh Polda Sumut. Jadi Polda Sumut bermohon kepada Mabes Polri untuk menerbitkan izin," kata Kombes Hadi, Jumat (6/10/2023).
Polisi mengklaim, saat Ruslan mengajukan permohonan kepemilikan senjata api ke Polda Sumut sudah dilakukan asesmen dan berbagai syarat lainnya.
Karena dinilai memenuhi syarat, maka Polda Sumut mengeluarkan atau merekomendasikan ke Mabes Polri supaya bisa dikeluarkan surat izin khusus senjata api.
Tapi ternyata, dua bulan setelah diberikan izin pada 18 Juli Ruslan berulah. Dia umbar tembakan berkali-kali dihadapan masyarakat.
"Itu kembali lagi ke pengguna, tetapi yang jelas mekanisme dilakukan. Makanya sekarang yang bersangkutan diproses," tegasnya.
Tangkapan layar video viral aksi koboi seorang pria umbar tembakan di kawasan Jalan Gereja, Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. (HO/Tribunmedan.com)
Hadi memastikan Ruslan Sherl masih berada di tahanan. Dia dikenakan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Polda Sumut menyebut senjata api yang dipakai Ruslan Sherl (46), saat melepas tembakan berkali-kali dihadapan warga bukan senjata organik dari Kepolisian maupun Tentara Nasional Indonesia atau TNI.
Kata Hadi, senjata yang dipakai 'koboi' bernama Ruslan itu biasa dipakai oleh Persatuan Menembak Indonesia.
Terkait jenis senjata berjenis pistol. Namun untuk kaliber dan pelurunya, polisi belum bisa memastikan karena masih dalam pemeriksaan laboratorium forensik.
"Terkait jenis peluru masih dilakukan uji laboratorium forensik. Masih ditahan," ucapnya.
(cr25/tribun-medan.com)
Polda Sumut Akui Beri Rekomendasi Surat Izin Khusus Senjata Api Ruslan, Dinilai Sudah Penuhi Syarat |
![]() |
---|
Surat Izin Khusus Senjata Api Ruslan Koboi Beredar, Tertera Rekomendasi Kapolda, Polda Sumut Bantah |
![]() |
---|
Pistol yang Dipakai Pria Koboi Rupanya Senjata Api Asli, Polisi Pastikan Bukan Milik Aparat |
![]() |
---|
Terlihat Lesu Pakai Baju Tahanan, Ini Tampang dan Identitas Pengusaha Koboi yang Umbar Tembakan |
![]() |
---|
Ruslan Si Koboi Sumut Pakai Pistol yang Kerap Dipakai Perbakin bukan Senjata Organik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.