Berita Viral
Terkuak Sosok Pengemudi Mobil Mewah Viral, Putar Balik di Tol, Takut Ketinggalan Rombongan
Mereka mengaku panik karena tertinggal ambulans yang membawa jenazah keluarganya yang akan dimakamkan di Bogor, Jawa Barat.
Sebab saat itu, mereka mengakui menimbulkan ketidaknyamanan serta membahayakan keselamatan berlalu lintas.
Selain kepada para pengemudi yang melintas, para pelanggar ini juga menujukan permohonan maaf kepada pengelola jalan tol, PT CitraW assphutowa dan anggota Induk 6 Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.
Baca juga: Viral di TikTok, Pasien ODGJ Ngamuk Saat Mau Melahirkan, Mau Kabur Sewaktu Kepala Bayi Sudah Keluar
"Para pelanggar telah mengakui kesalahannya dan siap menerima sanksi yang akan diberikan oleh pihak Polri dalam hal ini Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku," lanjut Sutikno.
Pengendara Ditilang
Sutikno menerangkan, akibat ulah tersebut, ketiga pengemudi dikenakan Pasal 287 Ayat (1) Juncto Pasal 106 Ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Tentang Pelanggaran Rambu atau Marka.
"Kepada ketiga pelanggar tersebut, telah dikenakan Pasal 287 ayat (1) Juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b tentang Pelanggaran Rambu atau Marka," ungkap Sutikno.
Berikut bunyi Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ Tentang Pelanggaran Rambu atau Marka:
"Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,".
Baca juga: Viral di TikTok, Pasien ODGJ Ngamuk Saat Mau Melahirkan, Mau Kabur Sewaktu Kepala Bayi Sudah Keluar
"Atas kejadian tersebut, para pelanggar meminta permohonan maaf secara terbuka," kata Sutikno.
Permohonan maaf tersebut ditujukan kepada para pengguna jalan tol yang saat itu sedang melintas.
Sebab saat itu, mereka mengakui menimbulkan ketidaknyamanan serta membahayakan keselamatan berlalu lintas.
Selain kepada para pengemudi yang melintas, para pelanggar ini juga menujukan permohonan maaf kepada pengelola jalan tol, PT CitraW assphutowa dan anggota Induk 6 Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Para pelanggar telah mengakui kesalahannya dan siap menerima sanksi yang akan diberikan oleh pihak Polri dalam hal ini Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku," lanjut Sutikno.
Awal Mula Viral
Aksi berbahaya dan nekat dilakukan oleh rombongan mobil mewah di Tol Desari, hingga viral di media sosial.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.