VONIS Kasus Pembunuhan Gegara Rumput, Pelaku Tertunduk Lesu Dihukum 10 Tahun Bui
Kasus pembunuhan yang dilatari persoalan sepele gara-gara rumput di Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, memasuki babak akhir.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kasus pembunuhan yang dilatari persoalan sepele gara-gara rumput di Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, memasuki babak akhir.
Pelaku Muara Pelawi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (5/10/2023).
Majelis Hakim PN Kabanjahe menyatakan terdakwa Muara Pelawi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Super Sembiring sesuai Pasal 338 KUHP.
Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Vonis tersebut lebih rendah satu tahun dibandingkan tuntutan yang disampaikan oleh JPU.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 11 tahun.
"Kami dari JPU menghormati putusan dari Majelis Hakim, dimana pertimbangan JPU di dalam tuntutannya diambil sepenuhnya oleh Majelis Hakim sebagai bahan pertimbangan didalam putusan," kata Kasubsi Intelijen Kejari Karo Halfeus Samosir, Kamis (5/10/2023).
Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan sikap yang diambil oleh JPU.
Persidangan pembacaan putusan sempat diwarnai kegaduhan. Istri korban yang hadir di ruang persidangan tampak histeris menolak putusan tersebut.
Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Minggu (2/4/2023) silam, dilatari persoalan sepele.
Pelaku Muara merasa emosi karena di tempat dirinya biasa mencari rumput sudah diambil oleh korban, yang tak lain adalah warga satu desanya sendiri.
Muara pun terlibat cekcok dengan korban.
Amarah pelaku memuncak karena tersinggung atas perkataan korban.
Pelaku langsung mengayunkan arit ke tubuh korban sehingga korban meninggal dunia.
(mns/tribun-medan.com)
Bebas Ginting dan Yunus Tarigan Divonis Pidana Seumur Hidup, Kasus Satu Keluarga Wartawan Dibunuh |
![]() |
---|
Hakim PN Kabanjahe Tetap Bacakan Putusan Tanpa Bulang Si Terdakwa Pembunuh Wartawan |
![]() |
---|
Meski Bebas Ginting Tak Hadiri Sidang karena Sakit, Majelis Hakim PN Kabanjahe Tetap Bacakan Putusan |
![]() |
---|
Bebas Ginting Tiba-Tiba Ambruk saat Dibawa ke Ruang Sidang PN Kabanjahe |
![]() |
---|
BREAKING NEWS : Sidang Putusan, Bulang CS, Belasan Personel Kepolisian Bersiaga di PN Kabanjahe |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.