VONIS Kasus Pembunuhan Gegara Rumput, Pelaku Tertunduk Lesu Dihukum 10 Tahun Bui

Kasus pembunuhan yang dilatari persoalan sepele gara-gara rumput di Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, memasuki babak akhir.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Juang Naibaho
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Muara Pelawi, terdakwa kasus pembunuhan karena masalah rumput di Kecamatan Tiganderket, teruntuk saat mendengarkan vonis dari Majelis Hakim PN Kabanjahe, Kamis (5/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kasus pembunuhan yang dilatari persoalan sepele gara-gara rumput di Desa Susuk, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, memasuki babak akhir.

Pelaku Muara Pelawi menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Kamis (5/10/2023).

Majelis Hakim PN Kabanjahe menyatakan terdakwa Muara Pelawi dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Super Sembiring sesuai Pasal 338 KUHP.

Terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun.

Vonis tersebut lebih rendah satu tahun dibandingkan tuntutan yang disampaikan oleh JPU.

Sebelumnya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama 11 tahun.

"Kami dari JPU menghormati putusan dari Majelis Hakim, dimana pertimbangan JPU di dalam tuntutannya diambil sepenuhnya oleh Majelis Hakim sebagai bahan pertimbangan didalam putusan," kata Kasubsi Intelijen Kejari Karo Halfeus Samosir, Kamis (5/10/2023).

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan sikap yang diambil oleh JPU.

Persidangan pembacaan putusan sempat diwarnai kegaduhan. Istri korban yang hadir di ruang persidangan tampak histeris menolak putusan tersebut.

Peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Minggu (2/4/2023) silam, dilatari persoalan sepele.

Pelaku Muara merasa emosi karena di tempat dirinya biasa mencari rumput sudah diambil oleh korban, yang tak lain adalah warga satu desanya sendiri.

Muara pun terlibat cekcok dengan korban.

Amarah pelaku memuncak karena tersinggung atas perkataan korban.

Pelaku langsung mengayunkan arit ke tubuh korban sehingga korban meninggal dunia.

(mns/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved