Viral Medsos
Pimpinan KPK Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Dugaan Pemerasan SYL, Kapolri: Nanti Kita Cek di Polda
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku lelah karena langsung menghadapi masalah padahal baru kembali dari lawatan ke luar negeri
TRIBUN-MEDAN.COM - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku lelah karena langsung menghadapi masalah padahal baru kembali dari lawatan ke luar negeri.
Hal itu disampaikan Syahrul Yasin Limpo saat memberikan keterangan pers di Nasdem Tower, usai memberikan keterangan kepada tim penyidik Polda Metro Jaya sekitar tiga jam.
"Dan satu hari setelah datang, saya langsung dihadapkan dengan masalah dan salah satu yang saya selesaikan hari ini," kata Syahrul Yasin Limpo, Kamis (5/10/2023).
Ia lantas meminta diberikan kesempatan untuk beristirahat sebentar guna melepas lelah dari perjalanan tugas luar negeri di Roma, Italia dan Spanyol.
"Kasih saya kesempatan untuk sedikit menarik nafas dari sebuah perjalanan yang panjang," ujar Syahrul Yasin Limpo.
Diperiksa di Polda Metro Jaya sebagai saksi dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK
Ternyata, Politisi Partai Nasdem ini tidak tinggal diam. Syahrul Yasin Limpo melakukan perlawanan.
Ia diam-diam melaporkan balik pimpinan KPK soal adanya dugaan pemerasan.
Syahrul Yasin Limpo pun mendatangi Gedung Promoter, markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Maksud kedatangan mantan Gubernur Sulsel ini untuk melaporkan oknum pimpinan KPK ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan pemerasan.
Yasin Limpo tiba di Polda Metro Jaya menggunakan mobil Toyota Vellfire hitam dengan pelat nomor B 1169 ZZH.
Begitu tiba, politikus Partai NasDem tersebut langsung berjalan masuk ke Gedung Propam Polda Metro Jaya.
Sebelumnya beredar surat pemeriksaan polisi, terhadap sopir dan ajudan Mentan SYL.
Dalam surat tersebut, keduanya dijelaskan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK.
Surat panggilan pemeriksaan ajudan Mentan SYL atas nama Panji Harianto tertera dengan Nomor: B/10338/VIII/Res.3.3./2023/Ditreskrimsus.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.