Bocah Tewas Ditabrak Anggota DRPD
Anggota DRPD Kabur Setelah Tabrak Bocah, Saat Ditangkap Sempat Tak Ngaku, Sebut Anak yang Bawa Mobil
Kejadian ini terjadi di Korong Paguah Duku, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman, Sumatra Barat, Selasa (3/10/2023) malam.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Anggota DPRD Padang Pariaman, Januar Bakri kabur usai menabrak bocah berinisial BS (9) hingga tewas.
Kejadian ini terjadi di Korong Paguah Duku, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman, Sumatra Barat, Selasa (3/10/2023) malam.
Bocah malang ini terpentalk sejuah 25 meter, usai ditabrak oleh Januar Bakri yang melaju dengan kecepatan tinggi.
Usai menabrak, pelaku melarikan diri.
Sehari setelah kejadian, Polres Padang Pariaman berhasil mengamankan Januar Bakri di kediamannya.
Polisi mengungkapkan, jika Januar Bakri saat itu ternyata mengendarai mobil sewaan alias rental yang berada di kota Padang.
"Setelah kami datangi, pemilik rental mengatakan bahwa mobil tersebut dirental oleh JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman," ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polres Padang Pariaman, Ipda Novrialdi dilansir Tribun-Medan.com, Jumat (6/10/2023).
Dari pelat nomor mobil itulah, polisi akhirnya mencecar Januar Bakri.
Baca juga: Bobby Nasution Sentil Kapolrestabes saat Peletakan Batu Pertama Proyek Kolam Retensi di Selayang
Setelah mendapatkan identitas pelaku, pihaknya bersama Wali Korong setempat langsung mendatangi rumah pelaku keesokan harinya, Rabu (4/10/2023).
Awalnya, Januar tidak mengaku dan berdalih jika jika mobil tersebut dibawa oleh anaknya.
"Curiga dengan jawaban pelaku, kami terus interogasi hingga pelaku mengaku bahwa ia yang melakukan tabrak lari," beber Novrialdi.
Ia menambahkan, dari pengakuan pelaku, pasca-kejadian itu ia kabur sampai ke daerah Malalak, Agam.
Pada saat itu pelaku juga menyuruh anaknya mengemudi mobil tersebut, sedangkan ia mengendarai sepeda motor yang dibawa anaknya itu.
Baca juga: Cuma Gegara Rambutan, Tante Setrika Keponakan yang Masih 5 Tahun, Kini Ditahan di Polres Simalungun
Warga yang mengetahui kejadian itu sempat mengejarnya namun tak berhasil.
Ipda Novrialdi mengatakan Januar terancam enam tahun penjara.
Dia dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Pemkab Dairi Salurkan Bantuan kepada Masyarakat Terdampak Angin Puting Beliung
"Karena berupaya melarikan diri maka JB akan dikenakan pasal berlapis nantinya," ujar Novrialdi, Kamis (5/10/2023).
Kronologi
Diketahui peristiwa tabrak lari itu terjadi pada Selasa (3/10/2023) malam di Korong Paguah Duku, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman, Sumatra Barat.
Dari hasil penyelidikan polisi, kasus tabrak lari itu berawal ketika mobil minibus Toyota Avanza yang dikemudikan JB melaju dari arah Lubuk Alung, Padang Pariaman, menuju Kota Pariaman.
Ipda Novrialdi mengatakan pelaku berkendara dengan kecepatan tinggi.
Sementara, saat itu di lokasi korban menyeberang dari arah kanan jalan menuju kiri jalan dari arah Lubuk Alung.
Baca juga: Bupati Ashari Nyatakan Kebutuhan Masyarakat Tanjungmorawa akan Ditampung di APBD 2024
Kecelakaan tidak dapat terhindarkan.
Korban yang merupakan pelajar itu terpental sekira 25 meter usai tertabrak oleh JB.
Korban yang menglamai luka serius kemudian dilarikan ke rumah sakit Pariaman.
"Setelah kejadian kepala korban mengalami luka lecet pada kening, tangan, kaki dan perut luka memar," kata Novrialdi, Kamis (5/10/2023).
"Korban dibawa ke Rumah Sakit Pariaman, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena benturan yang cukup kuat," ujarnya.
Baca juga: Mobil Pickup Isi Solar Subsidi sampai 500 Liter, Polres Taput Bongkar Kecurangan Operator SPBU
Setelah insiden kecelakaan tersebut, JB malah melarikan diri sehingga warga berusaha mengejar.
Warga yang mengetahui kejadian itu sempat mengejarnya namun tak berhasil.
Meski tidak terkejar, untungnya pelat nomor kendaraan pelaku tertinggal di lokasi kecelakaan.
Baca juga: Film Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso Jadi Polemik, Praktisi Hukum Yakin Vonis Tepat
Polisi menyelidiki sosok yang menabrak ini ternyata merupakan anggota DPRD Padang Pariaman.
"Setelah kami datangi pemiliknya diketahui bahwa mobil tersebut disewa oleh pelaku bernama JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman," ujar Novrialdi.
Setelah mengantongi identitas pelaku, polisi bersama wali korong setempat mendatangi rumah JB.
Namun, diduga untuk lepas dari jeratan hukum, pelaku JB berdalih tak mengakui telah mengendarai mobil Avanza dan menabrak korban.
Ia justru mengaku bahwa mobil rental itu dikendarai oleh anaknya.
Hingga akhirnya pelaku mengakui bahwa mobil tersebut dikenakannya sendiri.
Saat ini Januar Bakri masih menjalani pemeriksaan di Satlantas Polres Padang Pariaman.
Artikel ini Tayang di Tribun Padang
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Saat Ditangkap Anggota DPRD ini Mau Berkelit
KRONOLOGI Anggota DPRD Kabur Usai Tabrak Bocah
anggota DPRD
Tabrak Bocah Hingga Tewas Anggota Dewan Terancam P
Tribun Medan
Sempat Ngelak Sebut Mobil Anak yang Bawa, Anggota DPRD Tabrak Bocah Hingga Tewas jadi Tersangka |
![]() |
---|
Anggota DPRD Januar Bakri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Tabrak Bocah Hingga Tewas |
![]() |
---|
Sempat Tuduh Anak Pelakunya, Ketua DPC Demokrat yang Tabrak Bocah Hingga Tewas Terancam 6 Tahun Bui |
![]() |
---|
Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya Tabrak Bocah Hingga Tewas Tak Ditahan, Polisi: Beliau Koperatif |
![]() |
---|
Orang Tua Bocah yang Tewas Ditabrak Anggota DPRD Lampung Berdamai dan Ikhlas Kepergian Putrinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.