Bocah Tewas Ditabrak Anggota DRPD

Sempat Ngelak Sebut Mobil Anak yang Bawa, Anggota DPRD Tabrak Bocah Hingga Tewas jadi Tersangka

kejadian berawal ketika Mobil Toyota Avanza BA 1651 FK yang di kemudi oleh JB melaju dari arah Lubuk Alung menuju arah Pariaman kecepatan tinggi

Editor: Satia
Istimewa
Januar Bakri anggota DPRD Padang Pariaman 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Anggota DPRD Padang Pariaman Januar Bakri terancam kena Pergantian Antar Waktu (PAW) usai ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus tabrak lari.

Dalam kasus ini, Januar Bakri menabrak seorang bocah berusia 9 tahun hingga tewas di Korong Paguah Duku, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.

Usai menabrak, anggota Dewan ini kabur melarikan diri.

Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, AKP Hendrianto mengatakan, penetapan Januar Bakri (JB) sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan gelar perkara.

"Sekarang statusnya sudah tersangka, JB sudah kami tahan sejak awal pemeriksaan," terangnya, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Disperindag Karo Akan Panggil Pihak Yang Terlibat Terkait Pengutipan Tukang Sorong di Pajak Roga

Setelah penetapan tersangka ini pihaknya melakukan gelar perkara lanjutan di Polda Sumbar dan penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, Seorang anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman berinisial JB diamankan Satlantas Polres Padang Pariaman dalam dugaaan kasus tabrak lari.

Peristiwa tersebut menewaskan seorang bocah 9 tahun di Korong Paguah Duku, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (5/10/2023).

Kasat Lantas Polres Padang Pariaman AKP Hendri melalui Kanit Gakkum Ipda Novrialdi, mengatakan, kejadian tabrak lari itu berlangsung pada, Selasa (3/10/2023), sekira pukul 21.00 WB.

Sedangkan tersangka JB diamankan pada Rabu (4/10/2023) di kediamannya.

Baca juga: Anggota DPRD Januar Bakri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Tabrak Bocah Hingga Tewas

Kanit menerangkan, kejadian berawal ketika Mobil Minibus Toyota Avanza BA 1651 FK yang di kemudi oleh JB melaju dari arah Lubuk Alung menuju arah Pariaman dalam kecepatan tinggi.

Sesampai di TKP menabrak pejalan kaki menyebrang dari arah kanan jalan menuju kiri jalan dari arah Lubuk Alung  sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut.

"Korban yang merupakan pelajar itu terpental 25 meter. Setelah kejadian kepala korban mengalami luka lecet pada kening, tangan, kaki dan perut luka memar. Korban dibawa ke Rumah Sakit Pariaman, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena benturan yang cukup kuat," ungkapnya.

Pasca kecelakaan pelaku melarikan diri dan warga setempat berupaya mengejar pelaku namun tidak berhasil. Hanya saja nomor polisi bagian depan mobil pelaku tinggal di TKP.

Setelah di cek, diketahui bahwa mobil yang dibawa pelaku itu adalah mobil rental di Kota Padang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved