Bocah Tewas Ditabrak Anggota DRPD

Anggota DRPD Kabur Setelah Tabrak Bocah, Saat Ditangkap Sempat Tak Ngaku, Sebut Anak yang Bawa Mobil

Kejadian ini terjadi di Korong Paguah Duku, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman, Sumatra Barat, Selasa (3/10/2023) malam.

|
Editor: Satia
Kolase Tribun Medan/HO
Anggota DPRD Padang Pariaman Januar Bakri pelaku tabrak lari bocah sampai tewas 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Anggota DPRD Padang Pariaman, Januar Bakri kabur usai menabrak bocah berinisial BS (9) hingga tewas.

Kejadian ini terjadi di Korong Paguah Duku, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Padang Pariaman, Sumatra Barat, Selasa (3/10/2023) malam.

Bocah malang ini terpentalk sejuah 25 meter, usai ditabrak oleh Januar Bakri yang melaju dengan kecepatan tinggi.

Usai menabrak, pelaku melarikan diri.

Sehari setelah kejadian, Polres Padang Pariaman berhasil mengamankan Januar Bakri di kediamannya.

Polisi mengungkapkan, jika Januar Bakri saat itu ternyata mengendarai mobil sewaan alias rental yang berada di kota Padang.

"Setelah kami datangi, pemilik rental mengatakan bahwa mobil tersebut dirental oleh JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman," ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polres Padang Pariaman, Ipda Novrialdi dilansir Tribun-Medan.com, Jumat (6/10/2023).

Dari pelat nomor mobil itulah, polisi akhirnya mencecar Januar Bakri.

Baca juga: Bobby Nasution Sentil Kapolrestabes saat Peletakan Batu Pertama Proyek Kolam Retensi di Selayang

Setelah mendapatkan identitas pelaku, pihaknya bersama Wali Korong setempat langsung mendatangi rumah pelaku keesokan harinya, Rabu (4/10/2023).

Awalnya, Januar tidak mengaku dan berdalih jika jika mobil tersebut dibawa oleh anaknya.

"Curiga dengan jawaban pelaku, kami terus interogasi hingga pelaku mengaku bahwa ia yang melakukan tabrak lari," beber Novrialdi.

Ia menambahkan, dari pengakuan pelaku, pasca-kejadian itu ia kabur sampai ke daerah Malalak, Agam.

Pada saat itu pelaku juga menyuruh anaknya mengemudi mobil tersebut, sedangkan ia mengendarai sepeda motor yang dibawa anaknya itu.

Baca juga: Cuma Gegara Rambutan, Tante Setrika Keponakan yang Masih 5 Tahun, Kini Ditahan di Polres Simalungun

Warga yang mengetahui kejadian itu sempat mengejarnya namun tak berhasil.

Ipda Novrialdi mengatakan Januar terancam enam tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved