Bocah Tewas Ditabrak Anggota DRPD

Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya Tabrak Bocah Hingga Tewas Tak Ditahan, Polisi: Beliau Koperatif

Belum tahan anggota DPRD Lampung Okta Rijaya, karena dari gelar perkara dan pertimbangan bahwa yang bersangkutan koperatif. 

Editor: Satia
Kolase Tribun Medan
Anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya tabrak seorang bocah perempuan berusia 5 tahun hingga tewas. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya, yang menabrak seorang bocah hingga tewas belum ditahan.

Pihak Kepolisian menilai bahaw Okta Rijaya selama ini koperatif.

Artinya, dalam hal ini Okta Rijaya bersedia membantu penyidik dalam melakukan penyelidikan terhadap tewasnya bocah tersebut.

Dikutip dari Tribunlampung.co.id, Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, pihaknya saat ini belum menahan pelaku penabrak balita hingga meninggal tersebut. 

"Kami saat ini belum menahan anggota DPRD Lampung tersebut karena beliau koperatif," kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri saat diwawancarai awak media di Polresta Bandar Lampung, Jumat (11/8/2023). 

Baca juga: NAMA-NAMA Rektor di 15 Kampus Terbaik di Sumut Versi Webometrics

Ia mengatakan, pihaknya saat ini belum tahan anggota DPRD Lampung Okta Rijaya, karena dari gelar perkara dan pertimbangan bahwa yang bersangkutan koperatif. 

"Jadi dari awal kami melakukan pemeriksaan bahwa yang bersangkutan koperatif," kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri.

Ia mengatakan, tersangka ini statusnya juga jelas, sehingga polisi menyimpulkan bahwa oknum ini belum ditahan. 

Anggota DPRD Lampung ini telah memenuhi unsur kelalaian.

Baca juga: 14 Pengusaha India ke Sumut Buka Peluang Kerja Sama

"Di situlah unsur lalai yang bersangkutan tidak melihat pada saat belok ke kiri dan kurang berhati-hati," kata Kompol Ikhwan Syukri. 

Ketika ditanya bagaimana dengan tes urine anggota DPRD Lampung tersebut.

Kompol Ikhwan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satnarkoba bahwa dari hasil pemeriksaan bahwa hasilnya negatif. 

"Kalau perdamaian antara korban dan pelaku kami menerima surat perdamaian dari orang tua. Pihak orang tua akan mencabut laporan tersebut," kata Kompol Ikhwan. 

Baca juga: Deny Rolind Zabara Oknum PNS yang Menyiksa Alumnus IPDN Hingga Kritis Diperiksa Polisi

"Jadi akan kami gelar kembali dan semua keputusan akan mengacu pada hasil gelar perkara," Kata ikhwan. 

"Kami akan melakukan gelar perkara dengan peserta yang diundang nanti akan dibahas surat perdamaian tersebut," kata Kompol Ikhwan. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved