Breaking News

Bocah Tewas Ditabrak Anggota DRPD

Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya Tabrak Bocah Hingga Tewas Tak Ditahan, Polisi: Beliau Koperatif

Belum tahan anggota DPRD Lampung Okta Rijaya, karena dari gelar perkara dan pertimbangan bahwa yang bersangkutan koperatif. 

Editor: Satia
Kolase Tribun Medan
Anggota DPRD Lampung, Okta Rijaya tabrak seorang bocah perempuan berusia 5 tahun hingga tewas. 

Ia mengatakan, nantinya apakah akan ada Restoratif Justice (RJ) atau tetap diproses hingga ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan semua itu dipertimbangkan. 

"Laporan polisi tipe A yang dibuat kepolisian dan di sini ada korban jiwa yang kebetulan korbannya," kata Kompol Ikhwan. 

Ia mengatakan, bahwa bahasa cabut laporan itu tidak menuntut atas peristiwa tersebut. 

"Jadi surat itu terhadap penetapan tersangka muncul setelah itu baru menerima surat perdamaian," kata Kompol Ikhwan. 

Ia mengatakan, pihaknya telah menggelar perkara sebanyak tiga kali, dan semakin banyak gelar perkara semakin bagus untuk disimpulkan. 

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dari CCTV bahwa pengemudi melaju dengan kecepatan sedang dengan jalan yang sempit," kata Kompol Ikhwan. 

Ia mengatakan, oknum anggota DPRD Lampung ini kurang hati-hati.

"Dengan saksi yang telah diperiksa ada empat orang," kata Kompol Ikhwan. 

Baca juga: Anita Lubis Akui Demokrat Deliserdang Paling Senang Moeldoko Gagal Begal Partai Demokrat

Kompol Ikhwan mengatakan, tersangka diper sangkakan dengan pasal 310 ayat 4 setiap orang yang mengendarakan kendaraan yang lalai menyebabkan timbulnya korban jiwa. 

"Pasal 310 ayat 4 UU lalu lintas angkutan jalan, pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 Juta," kata Kompol Ikhwan.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

(tribunmedan)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved