Bocah Tewas Ditabrak Anggota DRPD
Anggota DPRD Lampung Okta Rijaya Tabrak Bocah Hingga Tewas Tak Ditahan, Polisi: Beliau Koperatif
Belum tahan anggota DPRD Lampung Okta Rijaya, karena dari gelar perkara dan pertimbangan bahwa yang bersangkutan koperatif.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Anggota DPRD Provinsi Lampung Okta Rijaya, yang menabrak seorang bocah hingga tewas belum ditahan.
Pihak Kepolisian menilai bahaw Okta Rijaya selama ini koperatif.
Artinya, dalam hal ini Okta Rijaya bersedia membantu penyidik dalam melakukan penyelidikan terhadap tewasnya bocah tersebut.
Dikutip dari Tribunlampung.co.id, Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri mengatakan, pihaknya saat ini belum menahan pelaku penabrak balita hingga meninggal tersebut.
"Kami saat ini belum menahan anggota DPRD Lampung tersebut karena beliau koperatif," kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri saat diwawancarai awak media di Polresta Bandar Lampung, Jumat (11/8/2023).
Baca juga: NAMA-NAMA Rektor di 15 Kampus Terbaik di Sumut Versi Webometrics
Ia mengatakan, pihaknya saat ini belum tahan anggota DPRD Lampung Okta Rijaya, karena dari gelar perkara dan pertimbangan bahwa yang bersangkutan koperatif.
"Jadi dari awal kami melakukan pemeriksaan bahwa yang bersangkutan koperatif," kata Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung Kompol Ikhwan Syukri.
Ia mengatakan, tersangka ini statusnya juga jelas, sehingga polisi menyimpulkan bahwa oknum ini belum ditahan.
Anggota DPRD Lampung ini telah memenuhi unsur kelalaian.
Baca juga: 14 Pengusaha India ke Sumut Buka Peluang Kerja Sama
"Di situlah unsur lalai yang bersangkutan tidak melihat pada saat belok ke kiri dan kurang berhati-hati," kata Kompol Ikhwan Syukri.
Ketika ditanya bagaimana dengan tes urine anggota DPRD Lampung tersebut.
Kompol Ikhwan mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satnarkoba bahwa dari hasil pemeriksaan bahwa hasilnya negatif.
"Kalau perdamaian antara korban dan pelaku kami menerima surat perdamaian dari orang tua. Pihak orang tua akan mencabut laporan tersebut," kata Kompol Ikhwan.
Baca juga: Deny Rolind Zabara Oknum PNS yang Menyiksa Alumnus IPDN Hingga Kritis Diperiksa Polisi
"Jadi akan kami gelar kembali dan semua keputusan akan mengacu pada hasil gelar perkara," Kata ikhwan.
"Kami akan melakukan gelar perkara dengan peserta yang diundang nanti akan dibahas surat perdamaian tersebut," kata Kompol Ikhwan.
Ia mengatakan, nantinya apakah akan ada Restoratif Justice (RJ) atau tetap diproses hingga ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan semua itu dipertimbangkan.
"Laporan polisi tipe A yang dibuat kepolisian dan di sini ada korban jiwa yang kebetulan korbannya," kata Kompol Ikhwan.
Ia mengatakan, bahwa bahasa cabut laporan itu tidak menuntut atas peristiwa tersebut.
"Jadi surat itu terhadap penetapan tersangka muncul setelah itu baru menerima surat perdamaian," kata Kompol Ikhwan.
Ia mengatakan, pihaknya telah menggelar perkara sebanyak tiga kali, dan semakin banyak gelar perkara semakin bagus untuk disimpulkan.
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan dari CCTV bahwa pengemudi melaju dengan kecepatan sedang dengan jalan yang sempit," kata Kompol Ikhwan.
Ia mengatakan, oknum anggota DPRD Lampung ini kurang hati-hati.
"Dengan saksi yang telah diperiksa ada empat orang," kata Kompol Ikhwan.
Baca juga: Anita Lubis Akui Demokrat Deliserdang Paling Senang Moeldoko Gagal Begal Partai Demokrat
Kompol Ikhwan mengatakan, tersangka diper sangkakan dengan pasal 310 ayat 4 setiap orang yang mengendarakan kendaraan yang lalai menyebabkan timbulnya korban jiwa.
"Pasal 310 ayat 4 UU lalu lintas angkutan jalan, pasal tersebut mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 Juta," kata Kompol Ikhwan.
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
(tribunmedan)
Sempat Ngelak Sebut Mobil Anak yang Bawa, Anggota DPRD Tabrak Bocah Hingga Tewas jadi Tersangka |
![]() |
---|
Anggota DPRD Januar Bakri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Tabrak Bocah Hingga Tewas |
![]() |
---|
Sempat Tuduh Anak Pelakunya, Ketua DPC Demokrat yang Tabrak Bocah Hingga Tewas Terancam 6 Tahun Bui |
![]() |
---|
Anggota DRPD Kabur Setelah Tabrak Bocah, Saat Ditangkap Sempat Tak Ngaku, Sebut Anak yang Bawa Mobil |
![]() |
---|
Orang Tua Bocah yang Tewas Ditabrak Anggota DPRD Lampung Berdamai dan Ikhlas Kepergian Putrinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.