Bocah Tewas Ditabrak Anggota DRPD

Sempat Ngelak Sebut Mobil Anak yang Bawa, Anggota DPRD Tabrak Bocah Hingga Tewas jadi Tersangka

kejadian berawal ketika Mobil Toyota Avanza BA 1651 FK yang di kemudi oleh JB melaju dari arah Lubuk Alung menuju arah Pariaman kecepatan tinggi

Editor: Satia
Istimewa
Januar Bakri anggota DPRD Padang Pariaman 

"Setelah kami datangi, pemilik rental mengatakan bahwa mobil tersebut dirental oleh pelaku JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman," jelasnya.

Baca juga: Respons Gibran Rakabuming Soal MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres: Saya Enggak Ikuti Loh

Setelah mendapatkan identitas pelaku, pihaknya bersama Wali Korong setempat langsung mendatangi rumah pelaku.

Beberapa kali menggedor pintu, pelaku tidak keluar rumah. Namun beberapa menit kemudian akhirnya pelaku keluar

Ia menuturkan, dihadapan masyarakat dan wali korong, pelaku awalnya tidak mau mengaku. Pasalnya, pelaku berdalih bahwa mobil tersebut dibawa oleh anaknya.

"Curiga dengan jawaban pelaku, kami terus interogasi hingga pelaku mengaku bahwa ia yang melakukan tabrak lari," terangnya.

Sebelumnya, dari pengakuan pelaku, bahwa pasca kejadian itu ia kabur sampai ke daerah Malalak.

Baca juga: Anggaran BRT Mebidang Rp 1,9 Triliun, Pj Gubernur Sumut Hassanudin Teken Rencana Kerja Pembangunan

Pada saat itu pelaku juga menyuruh anaknya mengemudi mobil tersebut, sedangkan ia mengendarai sepeda motor yang dibawa anaknya itu.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Undang - undang Lalu Lintas pasal 310 ayat 4 dengan ancaman 6 tahun penjara. Karena berupaya melarikan diri maka pelaku akan dikenakan pasal berlapis karena melarikan diri.

Sebut Anak yang Bawa Mobil

Polisi mengungkapkan, jika Januar Bakri saat itu ternyata mengendarai mobil sewaan alias rental yang berada di kota Padang.

"Setelah kami datangi, pemilik rental mengatakan bahwa mobil tersebut dirental oleh JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman," ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polres Padang Pariaman, Ipda Novrialdi dilansir Tribun-Medan.com, Jumat (6/10/2023).

Dari pelat nomor mobil itulah, polisi akhirnya mencecar Januar Bakri.

Baca juga: TOK ! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran Batal jadi Cawapres

Setelah mendapatkan identitas pelaku, pihaknya bersama Wali Korong setempat langsung mendatangi rumah pelaku keesokan harinya, Rabu (4/10/2023).

Awalnya, Januar tidak mengaku dan berdalih jika jika mobil tersebut dibawa oleh anaknya.

"Curiga dengan jawaban pelaku, kami terus interogasi hingga pelaku mengaku bahwa ia yang melakukan tabrak lari," beber Novrialdi.

Ia menambahkan, dari pengakuan pelaku, pasca-kejadian itu ia kabur sampai ke daerah Malalak, Agam.

Pada saat itu pelaku juga menyuruh anaknya mengemudi mobil tersebut, sedangkan ia mengendarai sepeda motor yang dibawa anaknya itu.

 

Artikel ini Tayang di Tribun Padang

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved