Breaking News

Bocah Tewas Ditabrak Anggota DRPD

Sempat Ngelak Sebut Mobil Anak yang Bawa, Anggota DPRD Tabrak Bocah Hingga Tewas jadi Tersangka

kejadian berawal ketika Mobil Toyota Avanza BA 1651 FK yang di kemudi oleh JB melaju dari arah Lubuk Alung menuju arah Pariaman kecepatan tinggi

Editor: Satia
Istimewa
Januar Bakri anggota DPRD Padang Pariaman 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Anggota DPRD Padang Pariaman Januar Bakri terancam kena Pergantian Antar Waktu (PAW) usai ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus tabrak lari.

Dalam kasus ini, Januar Bakri menabrak seorang bocah berusia 9 tahun hingga tewas di Korong Paguah Duku, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman.

Usai menabrak, anggota Dewan ini kabur melarikan diri.

Kasat Lantas Polres Padang Pariaman, AKP Hendrianto mengatakan, penetapan Januar Bakri (JB) sebagai tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan gelar perkara.

"Sekarang statusnya sudah tersangka, JB sudah kami tahan sejak awal pemeriksaan," terangnya, Senin (16/10/2023).

Baca juga: Disperindag Karo Akan Panggil Pihak Yang Terlibat Terkait Pengutipan Tukang Sorong di Pajak Roga

Setelah penetapan tersangka ini pihaknya melakukan gelar perkara lanjutan di Polda Sumbar dan penyelidikan lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, Seorang anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman berinisial JB diamankan Satlantas Polres Padang Pariaman dalam dugaaan kasus tabrak lari.

Peristiwa tersebut menewaskan seorang bocah 9 tahun di Korong Paguah Duku, Nagari Kurai Taji, Kecamatan Nan Sabaris, Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (5/10/2023).

Kasat Lantas Polres Padang Pariaman AKP Hendri melalui Kanit Gakkum Ipda Novrialdi, mengatakan, kejadian tabrak lari itu berlangsung pada, Selasa (3/10/2023), sekira pukul 21.00 WB.

Sedangkan tersangka JB diamankan pada Rabu (4/10/2023) di kediamannya.

Baca juga: Anggota DPRD Januar Bakri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dalam Kasus Tabrak Bocah Hingga Tewas

Kanit menerangkan, kejadian berawal ketika Mobil Minibus Toyota Avanza BA 1651 FK yang di kemudi oleh JB melaju dari arah Lubuk Alung menuju arah Pariaman dalam kecepatan tinggi.

Sesampai di TKP menabrak pejalan kaki menyebrang dari arah kanan jalan menuju kiri jalan dari arah Lubuk Alung  sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas tersebut.

"Korban yang merupakan pelajar itu terpental 25 meter. Setelah kejadian kepala korban mengalami luka lecet pada kening, tangan, kaki dan perut luka memar. Korban dibawa ke Rumah Sakit Pariaman, namun nyawa korban tidak bisa diselamatkan karena benturan yang cukup kuat," ungkapnya.

Pasca kecelakaan pelaku melarikan diri dan warga setempat berupaya mengejar pelaku namun tidak berhasil. Hanya saja nomor polisi bagian depan mobil pelaku tinggal di TKP.

Setelah di cek, diketahui bahwa mobil yang dibawa pelaku itu adalah mobil rental di Kota Padang.

"Setelah kami datangi, pemilik rental mengatakan bahwa mobil tersebut dirental oleh pelaku JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman," jelasnya.

Baca juga: Respons Gibran Rakabuming Soal MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres: Saya Enggak Ikuti Loh

Setelah mendapatkan identitas pelaku, pihaknya bersama Wali Korong setempat langsung mendatangi rumah pelaku.

Beberapa kali menggedor pintu, pelaku tidak keluar rumah. Namun beberapa menit kemudian akhirnya pelaku keluar

Ia menuturkan, dihadapan masyarakat dan wali korong, pelaku awalnya tidak mau mengaku. Pasalnya, pelaku berdalih bahwa mobil tersebut dibawa oleh anaknya.

"Curiga dengan jawaban pelaku, kami terus interogasi hingga pelaku mengaku bahwa ia yang melakukan tabrak lari," terangnya.

Sebelumnya, dari pengakuan pelaku, bahwa pasca kejadian itu ia kabur sampai ke daerah Malalak.

Baca juga: Anggaran BRT Mebidang Rp 1,9 Triliun, Pj Gubernur Sumut Hassanudin Teken Rencana Kerja Pembangunan

Pada saat itu pelaku juga menyuruh anaknya mengemudi mobil tersebut, sedangkan ia mengendarai sepeda motor yang dibawa anaknya itu.

Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Undang - undang Lalu Lintas pasal 310 ayat 4 dengan ancaman 6 tahun penjara. Karena berupaya melarikan diri maka pelaku akan dikenakan pasal berlapis karena melarikan diri.

Sebut Anak yang Bawa Mobil

Polisi mengungkapkan, jika Januar Bakri saat itu ternyata mengendarai mobil sewaan alias rental yang berada di kota Padang.

"Setelah kami datangi, pemilik rental mengatakan bahwa mobil tersebut dirental oleh JB yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman," ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polres Padang Pariaman, Ipda Novrialdi dilansir Tribun-Medan.com, Jumat (6/10/2023).

Dari pelat nomor mobil itulah, polisi akhirnya mencecar Januar Bakri.

Baca juga: TOK ! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Gibran Batal jadi Cawapres

Setelah mendapatkan identitas pelaku, pihaknya bersama Wali Korong setempat langsung mendatangi rumah pelaku keesokan harinya, Rabu (4/10/2023).

Awalnya, Januar tidak mengaku dan berdalih jika jika mobil tersebut dibawa oleh anaknya.

"Curiga dengan jawaban pelaku, kami terus interogasi hingga pelaku mengaku bahwa ia yang melakukan tabrak lari," beber Novrialdi.

Ia menambahkan, dari pengakuan pelaku, pasca-kejadian itu ia kabur sampai ke daerah Malalak, Agam.

Pada saat itu pelaku juga menyuruh anaknya mengemudi mobil tersebut, sedangkan ia mengendarai sepeda motor yang dibawa anaknya itu.

 

Artikel ini Tayang di Tribun Padang

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved