Berita Viral
GRT Anak Anggota DPR Pembunuh Dini Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan, Susi Senggol Kapolri: Tidak Adil
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti turut memberi perhatian ke kasus pembunuhan yang dilakukan anak anggota DPR RI.
TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti turut memberi perhatian ke kasus pembunuhan yang dilakukan anak anggota DPR RI.
Susi menyoroti kasus Gregorius Ronald Tannur (GRT) menganiaya Dini Sera Afrianti hingga tewas di Tempat Karaoke Surabaya pada Rabu (4/10/2023) lalu.
Susi merasa ancaman hukuman yang diberikan Polri ke tersangka GRT tidak tepat.
Apalagi Polisi menetapkan ancaman hukuman penganiayaan ke GRT, bukan pembunuhan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce saat rilis di Polrestabes Surabaya menghadirkan tersangka GRT dan menjelaskan ancaman hukuman.
"Atas fakta-fakta penyidikan yang disesuaikan dengan alat bukti, maka kami telah menetapkan status saksi GR, laki-laki 31 tahun, tinggal di Pakuwon City, Surabaya, dari saksi kami tingkat menjadi tersangka," kata Kombes Posma.
"Dengan sangkaan Pasal 351 ayat 3 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," ujar Pasma.
Pasal 351 KUHP merupakan pasal yang mengatur tentang penganiayaan.
Ayat ketiganya berbunyi: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Lalu, Bunyi Pasal 359 KUHP yakni: Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Susi Pudjiastuti Sebut Tidak Adil
Pada unggahan twitter (X) @Susi Pudjiastuti, mantan menteri itu menandai akun medsos Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia turut melampirkan postingan keresahan para warganet.
Dalam captionnya, Susi menyebutkan: Ini sangat tidak adil Pak Kapolri @ListyoSigitP
Di bawah caption itu terdapat unggahan warganet yang tak terima dengan ancaman hukuman yang diberi Polrestabes Surabaya.
Susi Pudjiastuti turut memberi perhatian ke kasus
Susi Pudjiastuti
Gregorius Ronald Tannur
Dini Sera Afrianti
Tribun-medan.com
JOKOWI Instruksikan Relawan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode: Sejak Awal Sudah Saya Sampaikan |
![]() |
---|
WARGA Gerebek Kapolsek Nyelinap Masuk Rumah Janda Dini Hari: Dia Tidak Tahu Kalau Sudah Kami Intai |
![]() |
---|
ANCAMAN Walikota Arlan ke Satpam dan Kepsek SMPN 1 Setelah Tahu Anaknya Kehujanan: Karier Aku Copot |
![]() |
---|
AKUI Copot Kepsek SMPN 1 Gegara Anaknya Ditegur, Walikota Prabumulih Ungkap Kronologi Sebenarnya |
![]() |
---|
RESPONS Kubu Briptu Rizka Jadi Tersangka Kematian Brigadir Esco, Tuduh Bukti Belum Kuat dan Janggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.