Berita Langkat

Mobil PT HKI Disandera Warga Gegara Uang Ganti Rugi Lahan Jalan Tol, Polres Langkat Lakukan Mediasi

Mediasi ini dilakukan buntut disanderanya mobil operasional K3 PT HKI di Desa Bukit Mengkirai STA 46+700 Proyek Jalan Tol Binjai-Langsa

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan/Istimewa
Suasana saat mobil Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) milik PT HKI disandera warga di Desa Pasiran, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, Selasa (3/10/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Polres Langkat memfasilitasi mediasi antara pemilik lahan, Pengadilan Negeri Stabat, Dinas PUPR, dan PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI).

Mediasi ini dilakukan buntut disanderanya mobil operasional K3 PT HKI di Desa Bukit Mengkirai STA 46+700 Proyek Jalan Tol Binjai-Langsa, Seksi Binjai-Pangkalan Brandan.

Sekretaris PT HKI, Philadelphia menuturkan, peristiwa ini terjadi Selasa (3/10/2023) siang. Perwakilan Pengadilan Negeri (PN) Stabat dan PUPR melakukan eksekusi pembukaan lahan pembangunan jalan tol di Desa Pasiran, tepatnya di STA 46+900.

"Pekerjaan pembukaan lahan terhenti karena ada seorang warga yang merupakan pemilik lahan datang dan menangis histeris di lokasi. Warga tersebut tidak puas dengan nominal ganti rugi yang ditetapkan. Dikarenakan hal tersebut, pekerjaan pembukaan lahan pun dihentikan," ujar Philadelphia, Sabtu (7/10/2023).

Setelah peristiwa tersebut, sekitar pukul 15.00 WIB, karyawan PT HKI yang melakukan patroli menggunakan mobil operasional K3 di Desa Padang, Langkat, didatangi sekelompok masyarakat.

Masyarakat setempat memberhentikan mobil patroli serta menahan karyawan HKI.

Warga kemudian menggiring mobil patroli itu ke Desa Pasiran.

"Mendapatkan informasi penyanderaan tersebut, tim proyek PT HKI Tol Binjai-Pangkalan Brandan Zona 4 menghubungi Polsek Gebang," ujar Philadelphia.

Polisi kemudian mendatangi lokasi dan memediasi permasalahan tersebut.

Dihasilkan kesepakatan bahwa mobil operasional dan karyawan tim QHSSE PT HKI diamankan sementara di Polsek Gebang guna meredam permasalahan.

Sedangkan karyawan QHSSE PT HKI dan kendaraan operasional pun dibebaskan pada hari yang sama, tanggal 3 Oktober 2023 pukul 23.00 WIB.

"Sementara karyawan PT HKI yang disandera tidak memiliki sangkut paut atas aktivitas pembukaan lahan yang dimaksud karena pembebasan lahan bukan merupakan ranah PT HKI sebagai kontraktor jalan tol," tutur Philadelphia.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved