Narkoba

Anak dan Menantu M Yacob, Terpidana Narkoba yang Sempat Tuduh Polisi Gelapkan 12 Kg Sabu Ditangkap

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap kurir sabu-sabu bernama Syafrizal dan Mahadir Muhammad di Jalan Lintas Medan Banda Aceh.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Enam tersangka jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Rutan Tanjung Gusta Medan. Dua diantaranya, Syafrizal dan Mahadir Muhammad merupakan menantu dan anak kandung terpidana kurir 20 Kilogram sabu-sabu bernama M Yakob. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menangkap kurir sabu-sabu bernama Syafrizal dan Mahadir Muhammad di Jalan Lintas Medan Banda Aceh atau tepatnya di Sungai Leung, Kecamatan Langsa Timur.

Diketahui, Syafrizal (33) merupakan menantu M Yakob, terpidana kurir 20 Kilogram sabu-sabu yang sudah mendekam di Rutan Tanjung Gusta dan divonis seumur hidup.

Sementara, Mahadir Muhammad (27) merupakan anak kandung M Yakob.

Keduanya ditangkap pada Selasa (3/10/2023) lalu saat membawa barang bukti sabu-sabu seberat 45 kilogram di dalam mobil yang mereka tumpangi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, mereka merupakan jaringan narkoba Aceh, Medan hingga Lampung.

Selain dua orang tersebut, polisi juga menangkap empat orang lainnya secara terpisah hasil pengembangan dari Syafrizal dan Mahadir Muhammad.

Total, ada enam tersangka yang ditangkap, termasuk satu diantaranya seorang narapidana yang mendekam di dalam Rutan Tanjung Gusta Medan yang sudah divonis 17 tahun penjara.

Adapun empat tersangka lainnya yakni, M Rahmad, Tengku Mansur dan Nur Fadli.

Kemudian Nasrun (40), alias Agam, narapidana di dalam Rutan Tanjung Gusta.

"Keduanya kita tangkap bersama empat tersangka lainnya dalam pengungkapan jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas oleh N alias Agam, napi narkoba," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (9/10/2023).

Dari penangkapan menantu dan anak kandung M Yakob inilah kemudian terungkap jika pengiriman sabu-sabu ini dikendalikan dari dalam Rutan Tanjung Gusta Medan.

Syafrizal dan Mahadir mengaku, narkoba diperoleh dari seseorang berinisial W yang kini masih diselidiki, di Simpang Opak, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kemudian W menyuruh anak dan menantu M Yakob untuk menyerahkan sabu-sabu ke M Rahmad sebagai perantara.

Setelah M Rahmad dan Tengku Mansur ditangkap bersamaan, mereka ngaku sabu-sabu seberat 45 kilogram akan diserahkan ke tersangka Nur Fadli.

Dari Nur Fadli kemudian didapat informasi narkotika akan dikirim ke Lampung atas suruhan narapidana di dalam rutan bernama Nasrun atau Agam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved