Empat Tahun Beroperasi tanpa Izin, Pabrik Pengolahan Jagung Timbulkan Polusi
PT GSA untuk menghentikan operasional karena tidak memiliki izin industri dan tidak mempunyai instalasi pengolahan limbah yang baik.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatra Utara memanggil PT Global Solid Agrindo (GSA) usai menerima aduan terkait polusi udara di sekitar pabrik pengelolaan jagung Lorong Pahlawan, Jalan Mangaan V, Lingkungan XIII, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Untuk meminta klarifikasi, Ombudsman juga mengundang PT KIM, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sumut dan Dinas Lingkungan Hidup Medan.
"Hari ini sesuai dengan undangan yang sudah kami layangkan kami mengadakan pertemuan untuk meminta keterangan kepada PT KIM, PT Global Solid Agrindo, Disperindag Sumut dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, Abyadi Siregar, Senin (9/10/2023).
Baca juga: Panen Perdana Tanaman Jagung di Lahan Food Estate Pakpak Bharat
Selanjutnya Abyadi Siregar meminta PT GSA untuk menghentikan operasional karena tidak memiliki izin industri dan tidak mempunyai instalasi pengolahan limbah yang baik.
Ia juga menyarankan pemerintah menghentikan sementara operasi pabrik pengolahan jagung tersebut.
Dikatakannya, langkah ini penting, untuk tidak memperpanjang pencemaran lingkungan yang mengancam kesehatan masyarakat sekitar beroperasinya perusahaan.
"Ya, tadi sudah kita dengar penjelasan dari tim Disperindag Sumut bahwa PT GSA tidak memiliki izin industri. Sedang Dinas Lingkungan Hidup Medan menyebut pengolahan limbah PT GSA tidak baik," kata Abyadi Siregar.
Dengan fakta-fakta itu, menurut Abyadi Siregar, sangat logis dan beralasan baginya untuk menyarankan kepada pemerintah daerah agar sementara menghentikan pengoperasian PT GSA.
"Kasihan masyarakat karena selama empat tahun PT GSA beroperasi mereka menjadi korban pencemaran lingkungan berupa polisi udara dan suara bising yang melewati ambang batas. Karena itu, sebaiknya dihentikan dulu operasinya untuk sementara," kata Abyadi.
Nanti, lanjut Abyadi, setelah perizinanya sudah lengkap dan sesuai, dan instalasi limbahnya sudah dikelola dengan baik, baru bisa dipertimbangkan untuk beroperasi kembali.
Hadir dalam pertemuan tersebut Kadis Lingkungan Hidup (LH) Medan Suryadi Panjaitan dan tim. Kemudian, tim dari Disperindag Sumut E Irfan Hulu dan Halizah Indriyanti.
Selanjutnya PT KIM diwakili Hotma T dan Johanes S serta dari PT GSA diwakili Manager Operasi Darmawan Lase.
Menurut Abyadi, Pemkot Medan harus melindungi masyarakatnya dari pencemaran lingkungan yang ditimbulkan industri.
Penutupan ini, katanya, mengingat perusahaan tidak memiliki izin industri, melainkan izin perdagangan. Namun fakta di lapangan, perusahaan justru melakukan produksi berupa pengeringan jagung yang limbahnya mencemari udara di lingkungan tersebut. Tidak hanya itu, produksi juga menimbulkan kebisingan dan bau selama 24 jam.
“Seperti dijelaskan Disperindag dan ESDM provinsi tadi bahwa izin perdagangan itu hanya penjualan, tidak ada perubahan teknis,” katanya.
Manager Operasional PT GSA, Darmawan Lase, mengakui ada kelalaian perusahaan sehingga mencemari lingkungan pemukiman warga. Terkait izin industri yang tidak dimiliki perusahaan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perindag dan ESDM Kota Medan.
“Kami mau melakukan klarifikasi dengan Disperindag Kota Medan, kenapa tidak diarahkan seperti itu (izin industri). Izin kami ada, yaitu izin perdagangan dalam ruang lingkup ruang industri. Jadi kita mau klarifikasi, bahasa itu rancu juga,” ujarnya.
Polres Tebingtinggi dan Dinas Lingkungan Hidup Gelar Uji Emisi Kendaraan untuk Kurangi Polusi Udara |
![]() |
---|
Tanggapan Prabowo Subianto atas Jawaban Anies Baswedan Soal Polusi: Susah Kalau Menyalahkan Angin |
![]() |
---|
Polusi Udara Memburuk, Masyarakat Diminta Waspada terhadap ISPA |
![]() |
---|
Solusi untuk Polusi dengan Air Purifier yang Telah Kantongi Sertifikasi BAF |
![]() |
---|
Artis Rupawan Ini Batasi Anak-anaknya Main di Luar Rumah Agar Tidak Hirup Polusi Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.