Pemilu 2024

Gerindra Proses PAW Dua Anggota DPRD Medan yang Gabung NasDem, Sebut Kader Bermasalah

Ihwan Ritonga mengatakan, dua anggota DPRD Medan yang bergabung ke NasDem adalah kader yang memiliki masalah di internal partai.

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Juang Naibaho
Tribun Medan/Anisa Rahmadani
Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan Ihwan Ritonga saat diwawancarai awak media, Sabtu (17/6/2023). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Ketua DPC Gerindra Medan Ihwan Ritonga mengatakan, dua anggota DPRD Medan yang bergabung ke NasDem adalah kader yang memiliki masalah di internal partai.

Dua anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra yang bergabung dengan NasDem adalah Diko Edy Suranta Sembiring dan Siti Suciati.

Ihwan mengatakan, keduanya menyampaikan surat pengunduran diri dari Gerindra sebagai persyaratan maju sebagai bakal calon anggota legislatif dari partai lain.

Namun, sebut dia, Siti Suciati sudah terlebih dahulu dipecat lantaran video syur beredar.

"Iya benar pengunduran diri sebagai persyaratan ke KPU agar bisa mendaftarkan Bacaleg di partai lain. Dua adalah kader yang punya persoalan dalam internal partai," kata Ihwan Ritonga kepada Tribunmedan.com, Senin (9/10/2023).

Ihwan mengatakan, Gerindra tidak memberi ruang bagi kader yang bermasalah dan tidak patuh terhadap instruksi partai.

Gerindra memecat Siti Suciati karena dugaan asusila saat video call dengan seorang pria.

Sedangkan Diko tidak loyal terhadap partai sehingga tak didaftarkan sebagai calon anggota DPRD Medan.

"Keduanya adalah kader yang bermasalah. Siti sudah dipecat karena videonya itu, dan Diko tidak dapat nomor urut karena dianggap tidak loyal dan bermasalah di internal," kata Ihwan.

Usai mengundurkan diri, proses pergantian terhadap keduanya pun bakal dilakukan.

Untuk Siti Suciati, proses PAW sudah berjalan hampir satu tahun lamanya.

Namun, proses PAW terganjal karena Siti Suciati mengajukan gugatan ke pengadilan dan proses hukumnya belum berkekuatan hukum tetap.

Gugatan Siti kandas di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Ia mengajukan banding, namun lagi-lagi gugatannya ditolak. Siti kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Sampai saat ini belum ada putusan MA terkait gugatan Siti.

"Proses PAW berjalan. Kalau untuk Siti sudah, namun belum selesai. Untuk Diko akan dilakukan juga. Menunggu proses setelah surat pengunduran diri kami proses PAW di partai," tutup Ihwan.

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved