News Video
Divonis 4,5 Tahun Penjara, AKP Hafis Paesal Terbukti Gelapkan Uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut
AKP Hafis Paesal Lubis divonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penggelapan uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - AKP Hafis Paesal Lubis divonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penggelapan uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut senilai Rp 3,7 miliar.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Hafis Paesal Lubis dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata Majelis hakim yang diketuai Lucas Sahabat Duha, Rabu (11/10/2023).
Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggat Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan dalam jabatan.
"Menyatakan terdakwa Hafis Paesal Lubis telah terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," lanjut hakim.
Putusan tersebut, lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pasalnya, dalam nota tuntutannya, JPU Felix Ginting menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Felix menilai, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melanggar pasal Pasal 374 KUHPidana tentang penggelapan.
"Hal memberatkan, terdakwa merupakan anggota polisi, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," ucap Felix.
Sedangkan, menurutnya, tidak ada hal meringankan pada diri terdakwa.
Sebelumnya, dalam dakwaanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti mengatakan, perkara ini berawal pada hari Jumat tanggal 25 Pebruari 2022, ketua Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) AKP Hafis Paesal Lubis menjelaskan bahwasannya ada dana di kas Primkoppol sebesar 4.046,559,431,39 direkening BSI No Rekening 7891041416 atas nama Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut.
Pada saat tersebut ketua koperasi AKP Hafis Paesal Lubis akan berangkat Sekolah Sespimma disarankan untuk menyerahkan jabatannya ke yang lain, namun saudara AKP Hafis Paesal Lubis tidak bersedia dan besikeras untuk menjadi gelombang kedua lalu ketika diminta surat kuasa mengenai rekening BSI no 7891041416 atas nama Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut ketua koperasi tersebut langsung berangkat ke Bandung dan berjanji untuk menyerahkan rekening Koran setiap bulan berbentuk soft copy via WA.
"Pada bulan April 2022 ketua koperasi AKP Hafis Paesal Lubis mengirimkan rekening Koran BSI atas nama Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut dengan saldo sebesar 4.046,559,431,39," kata Jaksa.
Selanjutnya, pada bulan Mei 2022 ketua koperasi tidak mengirimkan rekening Koran. Pada bulan Mei AKP Hotlan Sihombing berangkat bersama AIPDA Roni ke Bank BSI Iskandar Muda untuk mengecek kebenaran saldo tersebut
Oleh pegawai BSI menjelaskan agar terlebih dahulu mendapatkan surat kuasa atau adanya ketua koperasi yang baru terpilih, selanjutnya pada tanggal 14 Juni 2022 dilakukan RAT Luar Biasa (rapat anggota tahunan) dan terpilih AKP Hotlan Sihombing menjadi ketua koperasi dan selanjutnya AKP Hotlan Sihombing mengirimkan surat ke BSI lalu dijawab rekening Koran di BSI Iskandar Muda atas nama Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut nilainya hanya sebesar Rp 6 juta dan tidak pernah memiliki saldo Milyaran semenjak rekening tersebut dibuka dan sampai ditutup pada tanggal 23 Mei 2022.
XPada tanggal 25 Februari 2022, AKP Hotlan Sihombing bersama sama dengan Dewan Pengawas Koperasi AKP Mika N Sihombing, IPTU Hamdani Kota ke Bank BSI Iskandar Muda saat itu ketua koperasi AKP Hafis Paesal Lubis sudah duluan di BSI Iskandar Muda dan duduk didepan teller seorang perempuan," ucapnya.
divonis 4.5 tahun penjara
Pengadilan Negeri (PN) Medan
penggelapan uang koperasi
Koperasi Sat Brimob Polda Sumut
Gelapkan Uang Koperasi Senilai Rp 3.7 miliar
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.