News Video

Divonis 4,5 Tahun Penjara, AKP Hafis Paesal Terbukti Gelapkan Uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut

AKP Hafis Paesal Lubis divonis 4,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara penggelapan uang Koperasi Sat Brimob Polda Sumut

Editor: Fariz

Sesampainya di BSI tersebut, ketua Primer Kopersi Polisi (PRIMKOPPOL) Satuan Brimob Polda Sumut AKP Hafis Paesal Lubis menyerahkan rekening koran dengan logo Stempel BSI dengan nilai Rp Rp 4.046,559,431,39 39.

Bahwa tersangka kerjasama dengan pihak ketiga dengan menggunakan Uang KAS Besar Primer Kopersi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut tanpa sepengetahuan dan persetujuan anggota/pengawas sebagai berikut :

- Kerjasama dengan pihak Konveksi Senilai Rp.1.880.000.000 dengan saudari Umi Kalsum di Jalan Jermal Manunggal Gang Said B, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.
- Kerjasama dengan saudara Heri Fauzan Yaitu untuk modal pengurusan tanah warisan di Kelurahan Sukadamai Polonia Medan Senilai Rp 210 juta.
- Kerjasama dengan saudara Darmansyah Sitepu yaitu untuk senilai Rp 240 juta.
- Kerjasama dengan saudara Arifin Yaitu pengurusan Tanah di Marelan Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan Senilai Rp 250 juta.

Selain kerjasama dengan pihak ketiga, lanjut JPU, terdakwa juga secara pribadi ada investasi ternak ikan nila bertempat di Pasar 5 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan dengan menggunakan uang Primer Kopersi Polisi (Primkoppol) senilai Rp 120 juta.

"Bahwa selanjutnya Drs. Salmon Sihombing selaku Auditor menemukan kerugian yang dialami Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut sejak tahun 2019 sampai dengan 2022 yang diketuai mengalami kerugian sebesar Rp 3.751.322.024," ujar Jaksa.

Berdasarkan keterangan saksi Luhut Marbun dan saksi Mangasa Marbun diminta keterangannya sebagai Auditor Keuangan KAS besar Primer Kopersi Polisi (Primkoppol) Sat Brimob Polda Sumut menerangkan ketekoran komulatif yang terjadi pada Kas Besar Primer Koperasi Polisi (PRIMKOPPOL) per 31 Mei 2022 senilai Rp 3.654.984.137.

Kerugian tersebut ditemukan karena adanya sistem pengendalian internal lemah dimana pengambilan uang hanya dibolehkan oleh ketua pengurus dan malahan ada pengambilan uang yang tidak dicatat dan tidak di input dalam aplikasi.

Akibat perbuatan terdakwa, Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Satuan Brimob Polda Sumut mengalami kerugian kerugian sebesar Rp 3.751.322.024.

(cr28/www.tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved