Pencabulan

Dua Guru Pesantren yang Cabuli 24 Santri di Padang Lawas Divonis 12 Tahun Penjara

Muhammad Syafaruddin Hasibuan alias Safaruddin Hasibuan (25) dan Daulay alias Saleh (27) divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan.

TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Majelis hakim yang diketuai Zaldi Dharmawan Putra saat membacakan amar putusannya terhadap kedua terdakwa guru santri dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Rabu (11/10/2023). Kedua terdakwa dihukum karena mencabuli 24 muridnya di Pondok Pesantren di Padang Lawas. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Muhammad Syafaruddin Hasibuan alias Safaruddin Hasibuan (25) dan Daulay alias Saleh (27) divonis 12 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan.

Kedua terdakwa, dihukum karena melakukan pencabulan terhadap 24 santri di Pondok Pesantren di Padang Lawas.

Saat dihubungi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rikardo Simanjuntak mengatakan, pembacaan putusan tersebut dipimpin oleh Majelis hakim yang diketuai Zaldi Dharmawan Putra di PN Sibuhuan.

"Keduanya diputus bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang dibawah kekuasaannya secara melawan hukum," ucap JPU Rikardo kepada Tribun Medan, Rabu (11/10/2023).

"Baik didalam maupun diluar perkawinan yang dilakukan oleh pendidik tenaga kependidikan, dilakukan lebih dari satu kali atau dilakukan terhadap lebih dari satu orang yang dilakukan terhadap anak," lanjutnya.

Dalam amar putusannya, jelas Jaksa, Majelis hakim menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf b, huruf e dan huruf g UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Selain dihukum pidana penjara, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda senilai Rp 200 juta subsider aatu bulan kurungan.

"Terhadap putusan itu penuntut umum berpendapat akan mengambil hak pikir-pikir selama 7 hari," pungkasnya.

Diketahui, putusan hakim PN Sibuhuan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa.

Pasalnya, dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Rikardo dalam nota tuntutannya, menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menurutnya, hal memberatkan, kedua terdakwa meresahkan masyarakat, membuat dan meninggalkan trauma psikis yang sangat mendalam terhadap para korban anak, perbuatan terdakwa dilakukan berulang-ulang.

"Hal meringankan, terdakwa berterus terangan, menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum," ucapnya.

Sebelumnya, dalam dakwaanya, JPU Rikardo mengatakan bahwa perkara ini berawal pada sekitar bulan Juli tahun 2022 sekira pukul 05.30 WIB, yang diawali ketika terdakwa berada di sebuah pondok yang ada di Lokasi Pesantren Al-Mustajabah yang merupakan guru di Lokasi Pesantren tersebut yang berada di Desa Huta Raja Lama, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas.

"Kemudian Terdakwa melihat Korban Anak, sedang duduk-duduk di pintu pondoknya, yang berjarak sekitar 10 meter dari pondok tempat Terdakwa berada, Kemudian Terdakwa memanggil Korban Anak, yang kemudian didatangi oleh Korban Anak," kata JPU.

Setelah itu Terdakwa menyuruh Korban Anak untuk masuk kedalam pondok tersebut, lalu setelah itu Terdakwa mengunci pintu pondok tersebut, lalu Terdakwa menyuruh Korban Anak untuk berbaring di lantai pondok tersebut dan Terdakwa pun ikut berbaring disebelah kanan dari Korban Anak tersebut, pada saat itu Korban Anak hanya memakai kain sarung tanpa pakaian dalam.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved