Kasus Korupsi Kementerian Pertanian

Dua Kadernya Berstatus Tersangka Korupsi, KPK Dalam Aliran Uang Korupsi ke Partai NasDem

Usai Syarul Yasin Limpo berstatus tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami aliran dana ke Partai NasDem.

Editor: Satia
HO
Jhonny G Plate (Kiri), Surya Paloh (tengah) dan Syahrul Yasin Limpo (kanan) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dua kader Partai NasDem kini berstatus tersanga korupsi.

Kedua kader yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, yakni Johnny G Plate dan Syahrul Yasin Limpo.

Diketahui, keduanya mengemban jabatan sebagai Menteri, Kominfo dan Pertanian.

Baca juga: Truk Kontainer Berisi Ratusan Dus Rokok Dirampok, Sopir dan Kernet Diikat dan Dibuang Tengah Jalan

Usai Syarul Yasin Limpo berstatus tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami aliran dana ke Partai NasDem.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, pihaknya akan mendalami, apakah ada aliran uang korupsi ke partai.

"Apakah ada aliran dana ke NasDem? Itu nanti masih didalami lagi," kata dia, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Dalam hal ini, KPK tidak hanya menetapkan status tersangka kepada SYL.

Baca juga: Tak Lakukan Daftar Ulang, 25 Guru Honorer Deliserdang Gagal Diangkat PPPK

Ada dua orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyno (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta (MH).

Ketiga tersangka ini diduga menggunakan hasil pungutan dari pejabat Kementerian Pertanian senilai Rp13,9 miliar untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

SYL total menikmati uang sejumlah Rp13,9 miliar, bersama-sama dengan KS dan MH.

Baca juga: Eks Mentan SYL Tersangka, KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Korupsi ke Partai NasDem

SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK Digugat

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melayangkan gugatan Praperadilan terhadap Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).

Dalam hal ini, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

Selain SYL, KPK juga menetapkan status tersangka kepada KS Sekjen Kementerian Pertanian, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian RI.

Baca juga: Begini Cara SYL Peras Bawahannya, Raup Rp13,9 Miliar, Gunakan untuk Bayar Cicilan Kartu Kredit

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved