Kasus Korupsi Kementerian Pertanian
Dua Kadernya Berstatus Tersangka Korupsi, KPK Dalam Aliran Uang Korupsi ke Partai NasDem
Usai Syarul Yasin Limpo berstatus tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami aliran dana ke Partai NasDem.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Dua kader Partai NasDem kini berstatus tersanga korupsi.
Kedua kader yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi, yakni Johnny G Plate dan Syahrul Yasin Limpo.
Diketahui, keduanya mengemban jabatan sebagai Menteri, Kominfo dan Pertanian.
Baca juga: Truk Kontainer Berisi Ratusan Dus Rokok Dirampok, Sopir dan Kernet Diikat dan Dibuang Tengah Jalan
Usai Syarul Yasin Limpo berstatus tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami aliran dana ke Partai NasDem.
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengatakan, pihaknya akan mendalami, apakah ada aliran uang korupsi ke partai.
"Apakah ada aliran dana ke NasDem? Itu nanti masih didalami lagi," kata dia, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
Dalam hal ini, KPK tidak hanya menetapkan status tersangka kepada SYL.
Baca juga: Tak Lakukan Daftar Ulang, 25 Guru Honorer Deliserdang Gagal Diangkat PPPK
Ada dua orang lagi yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekjen Kementan, Kasdi Subagyno (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta (MH).
Ketiga tersangka ini diduga menggunakan hasil pungutan dari pejabat Kementerian Pertanian senilai Rp13,9 miliar untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
SYL total menikmati uang sejumlah Rp13,9 miliar, bersama-sama dengan KS dan MH.
Baca juga: Eks Mentan SYL Tersangka, KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Korupsi ke Partai NasDem
SYL cs disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK Digugat
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melayangkan gugatan Praperadilan terhadap Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).
Dalam hal ini, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
Selain SYL, KPK juga menetapkan status tersangka kepada KS Sekjen Kementerian Pertanian, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian RI.
Baca juga: Begini Cara SYL Peras Bawahannya, Raup Rp13,9 Miliar, Gunakan untuk Bayar Cicilan Kartu Kredit
Dua Kadernya Berstatus Tersangka Korupsi
KPK Dalami Dugaan Aliran Dana Korupsi ke Partai Na
Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi Oleh KPK
KPK Tetapkan SYL Tersangka
Tribun Medan
KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersangka Korupsi, Ini Respons Partai NasDem |
![]() |
---|
Eks Mentan SYL Tersangka, KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Korupsi ke Partai NasDem |
![]() |
---|
Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Eks Mentan SYL Gugat KPK ! |
![]() |
---|
Korupsi Kementerian Pertanian Terungkap, SYL Pakai Uang Negara Bayar Cicilan Mobil dan Kartu Kredit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.