Kasus Korupsi Kementerian Pertanian

Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Eks Mentan SYL Gugat KPK !

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, baru saja menyampaikan perkembangan penanganan kasus di Kementan.

Editor: Satia
dok. Kementan
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo Gugat KPK 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) melayangkan gugatan Praperadilan terhadap Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK).

Dalam hal ini, KPK menetapkan SYL sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

Selain SYL, KPK juga menetapkan status tersangka kepada KS Sekjen Kementerian Pertanian, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian RI.

Gugatan tersebut, terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/ /PN JKT.SEL.

"114/Pid.Pra/ /PN JKT.SEL : Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Pakarta Selatan Djumyanto dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).

Adapun duduk sebagai pihak tergugat yaitu KPK.

Selanjutnya, sidang perdana akan digelar pada Senin (30/10/2023).

Hakim yang akan mengadili perkara praperadilan politikus NasDem itu, ialah Hakim Alimin Ribut Sujono.

"Hakim Tunggal: Alimin Ribut Sujono SH, MH," kata Djumyanto.

Tetapkan Tiga Tersangka

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, baru saja menyampaikan perkembangan penanganan kasus di Kementan.

Dalam keterangan pers, Johanis mengatakan, ada tiga orang yang dijadikan tersangka, termasuk SYL.

Proses penetapan ketiga tersangka itu, kata Johanis Tanah, sudah melalui proses penyidikan.

"Kami akan menyampaikan proses penyidikan yang sedang dilaksanakan yaitu perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bersama sama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan."

"Dengan masuknya laporan masyarakat ke KPK dilengkapi informasi dan data akurat, sehingga dapat dilanjutkan prosesnya tahap penyelidikan untuk menemukan adanya peristiwa pidana."

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved