Kasus Korupsi Kementerian Pertanian

Eks Mentan SYL Tersangka, KPK Selidiki Dugaan Aliran Dana Korupsi ke Partai NasDem

SYL total menikmati uang sejumlah Rp13,9 miliar, bersama-sama dengan KS dan MH.

Editor: Satia
tribunnews.com
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo, eks Menteri Pertanian sebagai tersangka korupsi.

SYL ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian.

Dalam hal ini, KPK juga menetapkan setatus tersangka terhadap Sekjen Kementan, Kasdi Subagyno (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta (MH).

Baca juga: Berita Foto: GELAPKAN Uang Koperasi Rp 3,7 M, Hakim Vonis AKP Hafis Paesal Lubis 4,5 Tahun Penjara

Ketiga tersangka ini diduga menggunakan hasil pungutan dari pejabat Kementerian Pertanian senilai Rp13,9 miliar untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

SYL total menikmati uang sejumlah Rp13,9 miliar, bersama-sama dengan KS dan MH.

Saat ini, KPK akan mendalami kemungkinan aliran uang diduga hasil korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.

SYL diketahui merupakan kader Partai NasDem.

Baca juga: Begini Cara SYL Peras Bawahannya, Raup Rp13,9 Miliar, Gunakan untuk Bayar Cicilan Kartu Kredit

Dia baru saja diumumkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), pada Rabu (11/10/2023) malam.

"Apakah ada aliran dana ke NasDem? Itu nanti masih didalami lagi," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjawab pertanyaan jurnalis dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Tak hanya SYL, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.

Baca juga: Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, Eks Mentan SYL Gugat KPK !

Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada hari ini, Rabu (11/10/2023).

Dia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.

Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan hari ini.

Baca juga: 13 Pemilik Lahan Tolak Ganti Rugi Proyek Tol Binjai - Langsa, Nilai Nominal Sudah Inkracht

"Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," ujar Tanak.

SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar.

Baca juga: Dinkes Pakpak Bharat Gelar Pembinaan Kelompok Kerja Operasional Pembinaan Pos Pelayanan Terpadu

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved