Kasus Korupsi Kementerian Pertanian

KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo Sebagai Tersangka Korupsi, Ini Respons Partai NasDem

NasDem memaklumi penetapan status tersangka tersebut sebagai bagian dari proses hukum

Editor: Satia
HO
Ketua Umum Nasdem Surya, Siti Nurbaya dan Syahrul Yasin Limpo 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo hari ini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Syahrul diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi mencapai Rp 13 miliar lebih.

Partai NasDem angkat bicara menyoal kadernya yang ditetapkan sebagai tersangka.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Hermawi Taslim mengatakan, pihaknya menilai bahwa status hukum yang dijatuhkan kepada SYL sejatinya merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berproses terhadap SYL.

"Status hukum itu bagian dari mekanisme hukum," kata Hermawi kepada Tribunnews, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Pedagang Cilok dan Batagor Viral Ikut Rapat Polisi, Eh Ternyata Intel

Dengan begitu kata Hermawi, NasDem memaklumi penetapan status tersangka tersebut sebagai bagian dari proses hukum yang melibatkan politikus dari NasDem itu.

Hal itu juga termasuk kata dia, soal permohonan praperadilan yang dilayangkan oleh SYL ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap status yang bersangkutan.

"Oleh karna itu kita memakluminya sebagai bagian dari proses hukum. sama halnya hari ini SYL memasukan permohonan pra peradilan atas statusnya itu," ujar dia.

Baca juga: SIARAN LANGSUNG Live Streaming Timnas Futsal Indonesia Vs Arab Saudi, Akses Nonton Gratis via HP

Atas hal itu, Hermawi menyebut, pihaknya akan menghormati segala bentuk proses hukum yang melibatkan mantan Menteri Pertanian RI (Mentan) tersebut.

"Dan kita juga menghormatinya sebagai bagian dari penggunaan hak hukum," tukas Hermawi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi.

Baca juga: Kiritik Gugatan Usia Capres-Cawapres, Rocky Gerung Sebut MK Mahkamah Keluarga Merusak Demokrasi

Bersama SYL, KPK turut menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/   ).

KPK menduga SYL mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing- masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.

Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 miliar.

 

Artikel ini Tayang di Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved