Uji Materi Batas Usia Cawapres

Kritiki Gugatan Usia Capres-Cawapres, Rocky Gerung Sebut MK 'Mahkamah Keluarga' Merusak Demokrasi

Ia mengatakan, langkah MK yang tetap menyidangkan perkara terkategori "open legal policy" (kebijakan hukum terbuka) itu.

|
Editor: Satia
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Akademisi Rocky Gerung 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Pengamat Politik, Rocky Gerung mengecam soal gugatan batas minimal usia calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres) yang saat ini tengah digodok Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, sesuai dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017, batas minimal usia calon presiden/calon wakil presiden yakni 40 tahun.

Diketahui, jadwal pembacaan keputusan MK akan dilakukan pada Senin (16/10/2023), mendatang.

Baca juga: Bawaslu Tebingtinggi Lakukan Sosialisasi Pemilu Partisipatif, Jaga Kondusifitas Pemilu 2024

Ia mengatakan, langkah MK yang tetap menyidangkan perkara terkategori "open legal policy" (kebijakan hukum terbuka) itu.

Pasalnya kewenangan pembuat undang-undang yakni dilakukan oleh pemerintah dan DPR RI.

"Kita mewakili kemarahan publik terhadap Mahkamah Konstitusi. Kita menghendaki ada semacam etika. Etis enggak kalau PSI (Partai Solidaritas Indonesia) yang ketuanya Kaesang Pangarep (adik kandung Gibran) meminta MK yang ketuanya pamannya, Anwar Usman, supaya Gibran dijadikan calon wakil presiden dan setelah itu melapor ke Presiden Jokowi yang adalah kakak ipar Ketua MK. Dari segi itu, itu super dinasti. MK sekarang adalah Mahkamah Keluarga," kata Rocky Gerung, Rabu (11/10/2023).

Baca juga: Viral Mobil Dinas Pemkab Batubara Dibranding Gambar Ganjar, Ada Narasi Jokowi Dukung Bacapres PDIP

Rocky Gerung menilai hal ini sama saja memperburuk praktik konstitusi Indonesia.

"Bekali-kali saya terangkan, MK adalah Mahkamah Konstipasi (sembelit) kayak ngeden begitu. Ini bagian terburuk dari praktik konstitusi kita," jelas Rocky Gerung.

"Dua institusi ini, Presiden dan MK, berkomplot untuk membatalkan dasar-dasar berdemokrasi," tegas Rocky Gerung.

Untuk itu, Rocky yang juga adalah salah seorang pendiri SETARA Institute ini mengatakan harus ada kemarahan publik yang diucapkan dengan tegas bahwa rakyat menuntut keadilan konsutitusional.

Baca juga: RESPONS Camat Medan Labuhan Terkait Jembatan Titi Bambu Putus : Sudah Kita Surati ke Dinas SDABMBK

Prediksi Eks Wamenkumham

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana memprediksi MK akan mengabulkan gugatan soal batas usia capres-cawapres, menjadi 35 tahun.

Meskipun, Denny yakin, tidak semua hakim akan setuju untuk mengabulkan gugatan tersebut.

Denny memrediksi, lima hakim akan setuju sedangkan sisanya menolak gugatan atau dissenting opinion.

"Lima setuju mengabulkan, dan empat menyampaikan pendapat berbeda, alias memberikan dissenting opinion atau menolak permohonan," kata Denny, Selasa (10/10/2023).

Baca juga: Rumah Pedagang Pancake Dibobol Maling, Motor Hilang Padahal Baru Dibeli Empat Bulan

Namun, kata Denny, juga ada kemungkinan putusan antar hakim akan berimbang atau empat hakim setuju dan sisanya menolak.

Sehingga, sambungnya, penentu putusan ditentukan oleh Ketua MK, Anwar Usman.

Jika benar demikian, Denny yakin, Anwar Usman akan tetap mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres tersebut.

Denny mengatakan prediksinya ini tidak memerlukan dasar teori hukum konstitusi yang rumit.

"Saya hanya ingin membuktikan bahwa tidaklah sulit untuk menduga arah putusan MK, dilihat dari kecenderungan pemikiran dan afiliasi politik para hakimnya."

"Dan tentu saja dinamika politik yang mewarnai suatu permohonan yang sarat dan kental dengan 'political question', semacam syarat umur capres-cawapres," jelas Denny.

 

Artikel ini Tayang di Tribunnews

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved