Berita Viral

Masriah Bikin Ulah Lagi, Dulu Siram Kotoran, Kini Buang Sampah Depan Rumah Tetangga Sambil Joget

Emak-emak bernama Masriah yang dulu sempat viral buang kotoran ke rumah tetangganya kembali berulah.

|
Penulis: Istiqomah Kaloko |
Kolase Tribun Medan
Masriah, warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo kembalii berulah dengan membuang sampah di depan rumah tetangganya, Wiwik Winarti. 

TRIBUN-MEDAN.com – Emak-emak bernama Masriah yang dulu sempat viral buang kotoran ke rumah tetangganya kembali berulah.

Setelah sempat dipenjara karena ulahnya, kini Masriah kembali melakukan aksinya mengganggu ketenangan tetangganya bernama Wiwik.

Baca juga: Padahal Baru Keluar dari Penjara, Masriah Kembali Berulah Ganggu Tetangga, Halangi Proses Renovasi

Penjara tampaknya tak membuat wanita bernama Masriah tersebut jera.

Hal ini terlihat dari tindakannya yang membuang sampah ke depan rumah Wiwik sambil joget-joget.

Masriah dan Wiwik Winarti merupakan warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo.

Aksi konyol dan menyebalkan Masriah pun membuat para tetangga tak habis pikir.

Tak hanya tetangga, tingkah konyol Masriah tersebut juga membuat warganet geleng-geleng kepala.

Aksi Masriah yang kembali berulah dengan membuang sampah rumah tangga di depan rumah tetangganya, Wiwik Winarti terekam CCTV.

Kini rekaman itu beredar luas, salah satunya diunggah oleh akun Instagram @frix.id.

Masriah kembali membuang sampah rumah tangga di depan rumah tetangganya, Wiwik Winarti, warga Desa Jogosatru, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur. Kali ini dia melakukan aksinya sambil berjoget seolah mengejek,” isi narasi dalam keterangan unggahan itu.

Dalam rekaman video tersebut, Masriah yang mengenakan pakaian merah terlihat sedang membuang sampah di dekat rumah Wiwik.

Baca juga: Masriah Si Penyiram Tinja Akhirnya Dijebloskan ke Penjara, Warga Desa Jogosatru Gelar Syukuran

Berbeda dari sebelumnya, Masriah tidak membuang sampah di depan pintu rumah Wiwik, melainkan di jalan yang menghadap rumah Wiwik.

Jalan ini merupakan satu-satunya akses ke rumah Wiwik yang berada di ujung jalan buntu.

Setelah membuang sampah, Masriah tidak segera masuk ke dalam rumah, melainkan malah menari dan menggoyangkan pinggul, bahkan meludah di depan kamera.

Untuk diketahui, pada tanggal 31 Mei 2023, Masriah divonis hukuman penjara selama satu bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved