Berita Viral

Hari Ini Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi Korupsi BTS, Sempat Disebut Diantar 'Bingkisan'

Diketahui, eks Menkominfo Johnny G Plate akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipiko

|
Editor: Liska Rahayu
HO
Kasus Menpora Dito Ariotedjo semakin bertambah. Setelah diduga terlibat korupsi proyek BTS Kominfo kini terancam sanksi dari KPK. 

TRIBUN-MEDAN.com - Lagi-lagi, nama Menpora Dito Ariotedjo disebut dalam pusaran kasus saweran uang korupsi BTS Kominfo.

Diketahui, eks Menkominfo Johnny G Plate akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).

Selain Johnny G Plate, dua terdakwa lain juga akan kembali duduk di kursi pesakitan besok, yakni eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

"Rabu, 11 Oktober 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," sebagaimana tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/10/ 2023 ).

Untuk besok, persidangan masih beragendakan pemeriksaan saksi dari tim jaksa penuntut umum (JPU).

"Untuk Keterangan Saksi," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Sebagaimana permintaan JPU dalam persidangan sebelumnya, persidangan besok akan menghadirkan Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi.

"Kami meminta Yang Mulia, kami mengajukan semacam permohanan untuk diajukan sebagai saksi di luar persidangan Yang Mulia, sebagai saksi di luar perkara ini," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Selasa (3/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Sebutkan siapa orangnya pak biar jelas siapa yang dipanggil?" kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri.

"Satu orang ini pak, Ario Bimo Nandito Aritedjo," ujar jaksa.

Tak hanya itu, persidangan juga dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan tiga ahli, yakni: Ahli BPKP, Dedy Nurmawan Susilo; Ahli BRIN, Yuyu Wahyu; dan Ahli Lingkungan Hidup, Bambang Hero Saharjo.

Seluruhnya diagendakan untuk memberikan keterangan yang nantinya akan menjadi fakta persidangan atas terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.

Selain mereka bertiga, dalam kasus BTS ini juga sudah ada tiga orang yang dimeja hijaukan, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Enam terdakwa itu telah dijerat dugan tindak pidana korupsi.

Namun khusus Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved