Berita Viral
Hari Ini Menpora Dito Ariotedjo Jadi Saksi Korupsi BTS, Sempat Disebut Diantar 'Bingkisan'
Diketahui, eks Menkominfo Johnny G Plate akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipiko
TRIBUN-MEDAN.com - Lagi-lagi, nama Menpora Dito Ariotedjo disebut dalam pusaran kasus saweran uang korupsi BTS Kominfo.
Diketahui, eks Menkominfo Johnny G Plate akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023).
Selain Johnny G Plate, dua terdakwa lain juga akan kembali duduk di kursi pesakitan besok, yakni eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.
"Rabu, 11 Oktober 2023. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali," sebagaimana tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/10/ 2023 ).
Untuk besok, persidangan masih beragendakan pemeriksaan saksi dari tim jaksa penuntut umum (JPU).
"Untuk Keterangan Saksi," dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebagaimana permintaan JPU dalam persidangan sebelumnya, persidangan besok akan menghadirkan Menpora Dito Ariotedjo sebagai saksi.
"Kami meminta Yang Mulia, kami mengajukan semacam permohanan untuk diajukan sebagai saksi di luar persidangan Yang Mulia, sebagai saksi di luar perkara ini," kata jaksa penuntut umum dalam persidangan Selasa (3/10/2023) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Sebutkan siapa orangnya pak biar jelas siapa yang dipanggil?" kata Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
"Satu orang ini pak, Ario Bimo Nandito Aritedjo," ujar jaksa.
Tak hanya itu, persidangan juga dijadwalkan untuk mendengarkan keterangan tiga ahli, yakni: Ahli BPKP, Dedy Nurmawan Susilo; Ahli BRIN, Yuyu Wahyu; dan Ahli Lingkungan Hidup, Bambang Hero Saharjo.
Seluruhnya diagendakan untuk memberikan keterangan yang nantinya akan menjadi fakta persidangan atas terdakwa Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Yohan Suryanto.
Selain mereka bertiga, dalam kasus BTS ini juga sudah ada tiga orang yang dimeja hijaukan, yakni: Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
Enam terdakwa itu telah dijerat dugan tindak pidana korupsi.
Namun khusus Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Menpora Dito Ariotedjo
Johnny G Plate
korupsi BTS Kominfo
korupsi
Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Tribun Medan
| Klarifikasi Ahmad Sahroni Jawab Isu Ada Black Mamba di Rumahnya saat Penjarahan: Alat Gede, Gila |
|
|---|
| DILATARI Tuduhan Selingkuh, Suami Suruh Istrinya Ajak Pria Asal Sampang ke Kebun Sepi, lalu Dihabisi |
|
|---|
| Cek Rp 3 Miliar Kakek Tarman Hilang Pulang Bulan Madu, Mengaku Tidak Tahu Asli atau Palsu |
|
|---|
| Usai Cekik Pakai Sapu, Bripda Waldi Bawa Barang Berharga Dosen Erni, Tujuannya Bukan Untuk Dijual |
|
|---|
| Kebiasaan Aneh Sosok Siswa Peledak SMAN 72 Jakarta, Sering Gambar Darah dan Tembakan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.