Viral Medsos
Rocky Gerung Tertawai Mahfud MD, Kasus BTS Kominfo Seret Menpora Dito: Masih Tidur Lelap Pak Mahfud?
Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin
"Iya pernah. Jadi saya diminta Pak Anang (eks Dirut BAKTI Kominfo) pada saat itu untuk menghubungi Darien bahwa ada pendampingan hukum terkait BTS," jawab Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan.
Pertemuan itu dilakukan di kediaman Darien Aldiano, Kepala Divisi Hukum BAKTI Kominfo yang juga Wakil Ketua Pokja Proyek BTS 4G. Saat itu Elvano memaparkan proyek BTS 4G kepada Windu Aji. "Itu saya dibawa Darien. Saya ke rumahnya beliau. Waktu itu saya hanya menjelaskan tentang proyek saja," katanya.
Namun Elvano mengaku tak mengetahui alasan dirinya mesti memaparkan proyek kepada Windu. Dia hanya tahu pemaparan itu berkaitan dengan pendampingan hukum yang akan diberikan terkait proyek yang bermasalah ini. "Saya dibilangnya itu pendamping hukum ya. Saya mengiranya dia memang pendamping hukum saja," ujar Elvano.
Windu Aji sendiri kini telah mendekam di Rutan Kendari setelah sempat ditahan di Rutan Kejaksaan Agung hampir 2 pekan sejak Selasa (18/7/2023) Penahanannya terkait perkara korupsi tambang Blok Mandiodo, Sulawesi Tenggara. Meski demikian, Kejaksaan Agung tak menampik keterkaitan Windu Aji dengan perkara korupsi BTS 4G.
"Banyak media yang menanyakan kepada saya, apakah yang ditahan pada hari ini (Windu Aji Susanto) ada terkait dengan nama yang beredar di perkara BTS, jawabannya iya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2023).
Sebagai informasi, Windu merupakan satu di antara 11 pihak yang diduga menerima aliran dana dari Irwan Hermawan, terdakwa pada perkara ini. Berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi bagi Windi Purnama, terdapat penyerahan uang kepada Windu pada Agustus hingga Oktober 2022.
Menurut kesaksiannya, Irwan menyerahkan Rp 75 miliar kepada Windu dan seseorang yang bernama Setyo. "Agustus-Oktober 2022. Windu dan Setyo. Rp 75.000.000.000," sebagaimana tertera dalam berita acara pemeriksaan Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.

Fakta persidangan yang kembali menyeret nama Menpora Dito
Fakta lain di sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023), nama Menpor Dito kembali disebut-disebut saksi. Bahkan seorang saksi mengaku pernah dua kali menyerahkan bingkisan ke rumah Dito. Saksi yang dimaksud ialah pegawai PT. Mora Telematika Indonesia bernama Resi Yuki Bramani, anak buah Galumbang Menak Simanjuntak . Ia dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Irwan Hermawan dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/10/2023).
Resi Yuki Bramani mengaku pernah dua kali mengantarkan uang dalam bentuk "bingkisan" ke rumah Dito Ariotedjo di kawasan Jalan Denpasar, Jakarta Selatan.
"Sebelum dilanjutkan, bisa lebih jelas lagi, detailnya, Jalan Denpasar di mananya?" tanya hakim. "Di mananya saya lupa,"jawab Resi.
"Itu, kan, rumah-rumah pejabat negara kan di situ?"ungkap hakim mempertegas. "Mungkin, Pak," sambut Resi.
"Jangan mungkin, setahu Saudara?"ujar hakim meninggi. "Saya tidak tahu," jawab Resi kemudian.
Hakim lalu memperjelas alamat yang dituju Resi di Jalan Denpasar. "Alamatnya jelas tidak? … Bisa dijelaskan atau tahu itu alamat siapa?" tanya hakim.
"Jalan Denpasar Nomor 34," terang Resi. "Iya, alamat 34 itu rumah siapa itu?" tanya hakim lagi.
"Rumah Saudara Dito," ungkap Resi. "Dito siapa?" tanya hakim memperjelas. "Dito Ariotedjo," tegas Resi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.