Viral Medsos

Rocky Gerung Tertawai Mahfud MD, Kasus BTS Kominfo Seret Menpora Dito: Masih Tidur Lelap Pak Mahfud?

Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
SIDANG KASUS KORUPSI BTS KOMINFO: Terungkap di Persidangan Ada Dua Bingkisan untuk Menpora Dito, Rocky Gerung Senggol Menko Polhukam: Masih Tidur Lelap Pak Mahfud? 

Terkait nama Dito yang kerap disebut-sebut saksi di persidangan kasus korupsi BTS Kominfo tersebut, Akademisi Rocky Gerung malah menyenggol Menko Polhukam Mahfud MD.

Rocky Gerung seakan meminta Mahfud MD bertindak. "Masih tidur lelap Pak @mohmahfudmd? Tolong ada yang bangunin belio. :)),"cuit Rocky Gerung dengan meretwit salah satu unggahan salah satau media online nasional yang menayangkan berita tentang Menpora Dito di kasus Korupsi BTS Kominfo. "Dua Bingkisan untuk Dito. Saksi di persidangan mengaku pernah mengantar dua bingkisan kepada Menteri Dito Ariotedjo. Untuk menutupi perkara korupsi BTS.... "demikian re-twit Rocky Gerung, Selasa (10/10/2023).

Hakim sempat sentil karena bersaksi ragu-ragu

Hakim anggota persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS Kominfo sempat menyentil saksi yang dianggap ragu dan ketakutan dalam memberikan keterangan di persidangan.

Saksi yang dimaksud ialah Resi Yuki Bramani, anak buah terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak.

Galumbang dalam kasus ini memiliki posisi sebagai kawan eks Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. "Sepertinya saudara takut mengemukakan pendapat gitu. Saudara takut sama Galumbang bos saudara?" tanya Hakim Anggota, Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Senin (9/10/2023).

Resi yang duduk di kursi saksi saat itu mengelak bahwa dirinya ketakutan. Alih-alih takut, dia malah mengaku segan dengan bosnya, Galumbang Menak yang dianggap sebagai orang tua.

"Tidak pak. Saya sayang sama beliau. Orang tua, pak," kata Resi.

Resi sempat mengungkapkan fakta bahwa bosnya kerap kongkow-kongkow dengan para terdakwa dan tersangka lain dalam perkara ini. Mereka ialah: eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; dan Dirut PT Sansaine Exindo, Jemy Sutjiawan.

Kongkow-kongkow itu dilakukan di kantor Galumbang, yakni PT Moratelematika Indonesia di Jalan Tendean, Jakarta Selatan.

Resi mengaku bahwa dirinya pernah melihat mereka tengah asyik bermain kartu remi. "Kalo enggak salah namanya Salju, pak. Kartu remi. Berempat saja," ujar Resi.

Terungkap genk salju di sidang sebelumnya

Soal Genk Salju ini sebelumnya pernah terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tower BTS 4G BAKTI Kominfo pada Senin (18/9/2023) lalu.

Fakta itu disampaikan oleh Lukas Hutagalung, investor dan konsultan proyek BTS. Pada kesempatan itu, Lukas menyampaikan bahwa ada tiga terdakwa yang tergabung dalam Genk Salju.

"Itu merupakan apa? Kumpulan apa Salju?" tanya Hakim Ketua, Dennie Arsan Fatrika dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/9/2023).

"Teman-teman main kartu, Yang Mulia," jawab Lukas Hutagalung.

Dalam permainan kartu itu, ada sejumlah uang yang dipertaruhkan. Katanya, hal itu untuk membuat permainan lebih menarik.

Namun Lukas mengaku tak tahu asal uang yang digunakan teman-temannya untuk berjudi.

Sedangkan dirinya, menggunakan uang yang bersumber dari investasinya di berbagai proyek.

"Untuk menarik supaya interest ada (uang dipertaruhkan). Yang saya dari berbagai investasi saya di banyak proyek," katanya.

Judi kartu oleh Genk Salju ini dilakukan di tempat yang berpindah-pindah.

Namun mereka kerap bermain di kantornya Galumbang, Moratel di Jalan Tendean, Jakarta Selatan.

"Kadang-kadang di kantor abis office hour. Yang saya ikut di Tendean," kata saksi, Lukas Hutagalung.

Kejaksaan Agung Akan Panggil Semua yang Terungkap di Persidangan

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menegaskan, akan memanggil semua yang orang-orang yang terungkap di persidangan. "Semua yang terungkap dalam fakta hukum di persidangan akan dipanggil kembali dan didalami peran-peran yang bersangkutan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, Kamis (1/10/2023) lalu.

Ketut mengatakan pihaknya akan mengembangkan semua fakta yang terungkap di persidangan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan akan kembali memanggil pihak-pihak yang sudah diperiksa agar kasus ini menjadi transparan. "Terhadap seluruh keterangan yang terungkap di persidangan akan kami kembangkan dan akan kami dalami seluruhnya dan tidak menutup kemungkinan akan kami lakukan pemeriksaan kembali terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

"Termasuk oknum-oknum yang diungkapkan di persidangan sehingga akan menjadi transparan seluruhnya," imbuhnya.

Diketahui, dalam kasus BTS ini sendiri sudah ada enam orang yang duduk di kursi pesakitan: eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; dan Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.

Tiga di antaranya, yakni Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan tak hanya dijerat korupsi, tapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kemudian ada dua orang yang perkaranya tak lama lagi dilimpahkan ke pengadilan, ialah Direktur Utama Basis Investments, Muhammad Yusrizki Muliawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama. Yusrizki dijerat pasal korupsi, sedangkan Windi Purnama TPPU.

Lalu seiring perkembangan proses persidangan, ada empat tersangka yang telah ditetapkan, yakni: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatohorangan; Kepala Divisi Backhaul/ Lastmile BAKTI Kominfo, Muhammad Feriandi Mirza; Direktur Utama PT Sansaine Exindo, Jemmy Sutjiawan; dan Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang.

Keempatnya dijerat dugaan korupsi dalam kasus BTS ini. Terkhusus Walbertus, selain dijerat korupsi juga dijerat dugaan perintangan proses hukum.

Mereka yang dijerat korupsi, dikenakan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian yang dijerat TPPU dikenakan Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sementara yang dijerat perintangan proses hukum dikenakan Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: MENPORA Dito Bersaksi di Sidang Korupsi BTS Kominfo, Beber Pertemuannya dengan Galumbang Simanjuntak

Baca juga: SIDANG KORUPSI BTS KOMINFO - Hakim dan JPU Lembek dan Singkat Mengajukan Pertanyaan ke Menpora Dito

(*/tribun-medan.com/tribunnews.com)

Baca juga: MENPORA Dito Bersaksi di Sidang Korupsi BTS Kominfo, Beber Pertemuannya dengan Galumbang Simanjuntak

Baca juga: Terkuak Sosok Suryo yang Kembalikan Uang Korupsi BTS Rp 27 Miliar ke Kejagung, Suruhan Menpora Dito?

Baca juga: Sosok Wawan Eks Kiper Persib Terima Uang Korupsi BTS Rp66 Miliar, Ini Peran dan Rekam Jejaknya

Baca juga: Saksi Mahkota Kasus Korupsi BTS Beber Kominfo Ditekan Dalam Rapat di DPR, Komisi I Disiram Rp70 M

Baca juga: KOMENTAR Menpora Dito Namanya Diseret Dalam Kasus BTS 4G Disebut Terima Rp 27 Miliar

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved