Berita Viral

Terkuak Sosok Suryo yang Kembalikan Uang Korupsi BTS Rp 27 Miliar ke Kejagung, Suruhan Menpora Dito?

Nama Suryo mencuat dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Suryo disebut mengembalikan uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung. 

Tribunnews
Sidang lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/9/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com - Nama Suryo mencuat dalam kasus korupsi proyek BTS Kominfo. Suryo disebut mengembalikan uang Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung. 

Hal ini terungkap dalam sidang korupsi di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  

Eks Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif yang bernama Irwan Hermawan mengungkapkan peran Suryo.

Menurut Irwan, uang Rp 27 miliar itu dikembalikan tim penasihat hukumnya.

"Siapa yang menyerahkan pada penyidikan kemarin itu?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri dikutip dari Tribunnews.com.

"Eeee pengacara saya, Yang Mulia. Pak Maqdir dengan Pak Handika," jawab Irwan.

Tim penasihat hukumnya, memperoleh Rp 27 miliar melalui seseorang bernama Suryo.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Agung pada Kamis (13/7/2023).

Baca juga: SEDANG BERLANGSUNG Link Live Streaming Inter Miami vs Cincinnati, Lionel Messi Akan Main, Akses Link

Baca juga: PREDIKSI SKOR PSM Makassar vs Madura United, Line up Pemain, H2H PSM vs Madura United Siapa Menang

Namun tak disampaikan lebih rinci latar belakang Suryo menitipkan pengembalian Rp 27 miliar ke Kejaksaan Agung ini.

"Kalau yang ngantar namanya Suryo itu Yang Mulia, menurut pengacara saya," kata Irwan.

Padahal uang Rp 27 miliar ini nilainya sama dengan yang diberikan Irwan Hermawan kepada Dito Ariotedjo, Menteri Pemuda dan Olahraga.

Namun Irwan mengaku tak mengetahui hubungan Suryo dengan Dito.

"Ini nilainya sama nih. Suryo ada hubungan apa dengan Dito?" tanya Hakim Anggota, Rianto Adam Pontoh.

"Saya kurang tahu. Pengacara saya yang lebih tahu," jawab Irwan.

Adapun nominal uang Rp 27 miliar terkait kasus BTS ini pertama kali terkuak dari berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved